Klikhijau.com – Ketika Tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Selasa, 21 April 2026. Sebuah mobil truk melintas yang kemudian dihentikan oleh petugas.
Setelah diperiksa, isinya mencengangkan. Truk yang dikemudikan oleh F (24) bersama kernet AF (17) tersebut mengangkut kayu jenis ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan kasus ke Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan.
Melalui kolaborasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan melakukan penelusuran asal-usul kayu hingga berhasil menemukan sebuah gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda sekaligus membongkar praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang dan SM (24) yang bertugas melangsir kayu menggunakan mobil pick-up. Saat ini, truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung telah disita sebagai barang bukti.
Dalam operasi ini, petugas menetapkan pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penanggung jawab gudang penampungan.
Tersangka PS dijerat dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangannya.
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Ia telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Leonardo.








