Klikhijau.com – Saat mengangkut kayu ilegal. RA dan S mungkin tak pernah menyangka, itu adalah jalannya menuju proses hukum. Ancamannya tak main-main, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
RA (49) dan S (58) merupakan dua pelaku yang menjadi bagian jaringan pengangkutan kayu ilegal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Riau ke wilayah pulau lain di Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perannya sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang.
Sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang berperan sebagai orang yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam.
Proses hukum berlanjut
Kini proses hukum keduanya terus berlanjut. Setelah Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto menyatakan pihaknya telah melimpahkan tersangka RA dan S ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Senin, 15/12/2025 lalu.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan Sagulung Kota Batam, tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB,” jelas Hari.
Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RA dan S yaitu kayu olahan ilegal yang berasal dari Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti diangkut menggunakan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru dengan tujuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan NG di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, ini modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” jelasnya.
Bukan hanya RA dan S yang diamankan pada saat itu, tetapi juga barang bukti berupa satu unit Kapal KLM AAL Delima, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 meter kubik dan satu unit ponsel, Dokumen PHAT MY, Dokumen SKSHHKB yang dibawa pada saat pengiriman barang, Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto.








