Dua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Dituntut 15 Tahun Penjara

oleh -18 kali dilihat
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)-foto/Ist

Klikhijau.com – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut akhirnya terlaksana.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tersebut sempat  mengalami penundaan sebanyak dua kali. Namun, pada Kamis (19/6)  bertempat di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Masa penantian itu berakhir.

Pembacaan tuntutan tersebut dihadiri kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI beserta kuasa hukumnya.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)  tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutannya.

KLIK INI:  Daerah Aliran Sungai Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan

Selain itu kepada terdakwa dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara total sebesar Rp. 856.807.945.550. JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KLIK INI:  Suaka Margasatwa, Manfaat dan Daftar Lengkapnya di Seluruh Indonesia

“Terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar JPU Bambang.

Sedangkan untuk terdakwa Imran, S.PdI., JPU menuntut agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Alexander Halim maupun Imran, S.PdI terlihat terkejut mendengar tuntutan JPU. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa dan kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Untuk itu Majelis Hakim  menunda sidang sampai hari Senin (30/6) yang akan datang.

KLIK INI:  Tanah Longsor Nyaris Melumpuhkan Desa Kindang dan Kahayya