Direktur PT. BCM Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal

oleh -12 kali dilihat
Proses pengukuran kayu yang berhasil diamankan Gakkumhut Wilayah Sulawesi-foto/Ist

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial FW (61), Direktur PT. BCM. FW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.

Kasus yang menjerat FW bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh tim Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau dari dalam mobil kontainer.

Tak ingin membuang kesempatan, tim kemudian langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.

KLIK INI:  Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal

Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis.

Gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh Kepala Balai Gakkumhut  Wilayah Sulawesi, Kepala Seksi Wilayah I Makassar, penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar dan menetapkan satu orang berinisial FW. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

KLIK INI:  Ratusan Lahan Terbakar di Kalimantan Barat Resmi Disegel
Akan ditindak tegas

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan secara tegas.

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

KLIK INI:  Aktor Illegal Logging di Nunukan Tertangkap, Ribuan Kayu Disita

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan untuk memastikan kawasan hutan tetap lestari dan terlindungi.

Dari hasi pasil pengukuran kayu gergajian  di Jl. Poros Malino, Kel. Bontorannu, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan, yaitu terdapat 938 batang kayu jenis merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3.

KLIK INI:  PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju