Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

oleh -12 kali dilihat
Rakornas Gakkum LH 2025-foto/Ist

Klikhijau.com – “Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jadi tema yang diangkat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025.

Rakornas ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) selama dua hari penuh, yakni  Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025. Tempatnya di Hotel Hyatt Regency, Sleman, Yogyakarta.

Tema yang diusung pada Rakornas tahun ini mencerminkan pentingnya peran strategis daerah. Pemerintah daerah (Pemda) menjadi ujung tombak penindakan karena berada paling dekat dengan masyarakat dan titik-titik rawan pencemaran.

Kompleksitas masalah lingkungan seperti polusi dan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem menuntut respons cepat dan kolaboratif dari seluruh tingkat pemerintahan.

KLIK INI:  Menanti Sinergi dan Kolaborasi Jaga Hutan antara Kemenhut dan Kemenhan

Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah-langkah dalam memperkuat tata kelola hukum lingkungan hidup secara nasional.

Rakornas dibuka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan dan dihadiri lebih dari 750 peserta dari seluruh Indonesia yang mengikutinya, baik secara luring maupun bold.

Rizal menegaskan peran penting penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembangunan nyaris selalu bersinggungan dengan lingkungan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar tidak menimbulkan kerusakan yang meluas. Ia menekankan bahwa keberhasilan di tingkat daerah sangat bergantung pada dukungan kepala daerah, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun fasilitas pendukung,” jelasnya.

KLIK INI:  Membicarakan Sampah dan Penegakan Hukum

Rizal juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas serta sistem kelembagaan di daerah. Tantangan di lapangan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek kebijakan, politik, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.

“Pemerintah terus mendorong peningkatan kemampuan pengawasan dan penyidikan melalui pelatihan untuk PPNS, PPLH, dan mediator lingkungan di berbagai wilayah. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi informasi berbasis data dalam sistem pengaduan dan pemantauan juga diperkuat demi menciptakan transparansi dan efektivitas kerja,” jelasnya.

Perlunya memperkuat kolaborasi

Kegiatan ini menjadi sarana strategi untuk menyusun rencana aksi lintas daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah pusat mendorong optimalisasi seluruh jalur penegakan hukum—administratif, pidana, dan perdata—guna menciptakan efek jera yang nyata terhadap pelanggaran lingkungan.

KLIK INI:  Sampah Jadi Masalah Utama Kota Berkembang, Termasuk Makassar

Rakornas juga memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjawab tren peningkatan kasus lingkungan di berbagai wilayah.

Rakornas tahun ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pengawasan LH, Direktur Penegakan Hukum LH, Direktur Penyelesaian Sengketa LH, serta para ahli hukum dan pakar penyelesaian penyelesaian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat turut menyumbangkan perspektif daerah. Seluruh pemateri menekankan pentingnya pendekatan restoratif, penguatan bukti ilmiah dalam proses penindakan, serta peningkatan peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.

“Pengawasan lingkungan dapat diperkuat melalui partisipasi masyarakat yang aktif.Semakin tinggi keterlibatan masyarakat, semakin besar pula tekanan terhadap pelanggar lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jawa Tengah, Widi Hartanto.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Serahkan Pemodal PETI di Hutan Lindung Salugan ke Kejari Tolitoli

Selain itu, Christriya dari Dinas LH Kabupaten Wonosobo juga mengapresiasi kegiatan rakornas sebagai bentuk pelatihan pemerintah pusat ke daerah.

“Tantangan terbesar di daerahnya bukan semata soal teknis, melainkan lemahnya komitmen pimpinan.Dukungan kepala daerah dan dinas sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum,” ujar Christina.

Menutup rangkaian kegiatan, Rizal menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh dilihat semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi sebagai tanggung jawab moral.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi, membangun sistem yang transparan, dan menanamkan budaya kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Sama amanat Pasal 28H UUD 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—dan itulah yang harus menjadi pijakan utama dalam menyusun dan menjalankan kebijakan lingkungan di semua tingkat pemerintahan.

Dengan semangat kebersamaan yang tercipta dari Rakornas ini, Indonesia melangkah maju menuju sistem penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, responsif, dan berkeadilan demi masa depan bumi yang lebih lestari. (*).

KLIK INI:  Perihal GAKKUM LHK, Inovasi Penegakan Hukum LHK yang Berkelanjutan