Aktivis Lingkungan Menilai Perda RZWP3K Ancam Masyarakat Adat Pesisir dan Kebudayaannya

oleh -763 kali dilihat
Peran Nelayan Skala Kecil dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim
Ilustrasi-masyarakat-pesisir/foto-Detikanambas.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Bagi Susan Herawati, Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil tak berpihak kepada masyarakat kecil. Perda tersebut adalah ancaman nyata bagi masyarakat pesisir.

Susan tak hanya berceloteh, ia bisa memberi contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Provinsi Jawa Tengah. Katanya, Perda Zonasi Jawa Tengah, melegalkan proyek reklamasi di Semarang, PLTU di pantai utara dan pantai selatan, dan tambang di hampir seluruh pesisir kota dan kabupaten Jawa Tengah.

Sebagai Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan jelas sangat mengkhawatirkan nasib para nelayan kecil dan masyarakat pesisir, apalagi masyarakat yang menghuni pulau-pulau kecil.

KLIK INI: “Wow” Diduga Rusak Terumbu Karang Raja Ampat

“Rencana zonasi pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir, apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat secara aktif,” keluh Susan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, di dalam Perda Zonasi di 17 provinsi terdapat proyek-proyek pembangunan yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir. Perda Zonasi juga dianggap memberikan fasilitas kepada investor untuk mendapatkan kemudahan investasi.

KLIK INI: Perihal 57 Kontainer Kayu Ilegal, Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon

Pemerintah Indonesia memiliki dokumen penataan ruang untuk menata kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil  yang dikenal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan mandat yang tertuang dala Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sejak mandat itu keluar, tercatat telah 17 provinsi di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil hingga awal tahun ini. Sisanya sebanyak 16 provinsi masih dalam tahap penyusunan.

KLIK INI: KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

Akibat penetapan Perda Zonasi di 17 provinsi ini, kehidupan sekitar empat juta nelayan tradisional di Indonesia terdampak buruk. Tak hanya itu, lebih dari 700 komunitas masyarakat adat pesisir dengan berbagai kekayaan budayanya terancam.

Salah satu dari 17 provinsi yang telah menetapkan Perda Zonasi adalah Sulawesi Utara. Karenanya banyak pihak khawatir dengan adanya Perda tersebut, bukan hanya Susan, tetapi juga Direktur Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP), Arman Manila. Ia mengatakan, banyak nelayan di kawasan pesisir saat ini tidak bisa menangkap ikan di laut mereka sendiri. Pesisir dan laut telah dikuasai pihak swasta.

“Pesisir dan laut telah diprivatisasi dan swastanisasi melalui Perda Zonasi itu,” ungkap Arman.

KLIK INI: Ngeri, Limbah Medis Ditemukan di Tepi Jalan Kota Solo

Hal senada pun dikeluhkan Direktur Yayasan Kelola, Rignolda Djamaluddin. Baginya Perda Zonasi Provinsi Sulawesi Utara menjadi cara untuk melegalkan proyek reklamasi di seluruh pantai di Kota Manado, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Bitung, dan konservasi yang mengusir nelayan di Taman Nasional Bunaken.

“Perda Zonasi Sulawesi Utara disahkan hanya untuk membungkus proyek perampasan ruang hidup nelayan yang telah ada. Pada saat yang sama, Perda ini memasukan beragam rencana baru perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” katanya.

Perda Zonasi di Provinsi Sulawesi Utara, sudah disahkan sejak 2017 silam. Meski ditolak oleh banyak pegiat lingkungan, namun pemerintah tetap mengesahkan Perda tersebut. Teriakan aktivis lingkungan diabaikan.

KLIK INI:  Bahagia itu Benar-Benar Sederhana, Cukup Lakukan Hal Ini!