Diskusi Publik Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria di Luwu Timur

oleh -79 kali dilihat
Diskusi Publik Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria di Luwu Timur
Diskusi publik untuk penyelesaian konflik agraria di Luwu Timur - Foto/Ist

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan bersama Sawit Watch menggelar diskusi bersama stageholder terkait untuk membahas kasus konflik agraria yang mendera warga 4 desa di Kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN IV selaku BUMN bidang perkebunan.

Diskusi publik diadakan pada Senin, 19 April di Kota Makassar. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari PTPN XIV, perwakilan warga terdampak dari Luwu Timur, pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, BPN Sulawesi Selatan, perwakilan mahasiswa Luwu Timur hingga NGO yang ada di Sulawesi Selatan.

Kegiatan diskusi ini diselenggarakan guna membahas kondisi terkini konflik perebutan lahan antara warga dengan PTPN. Sekaligus mempertemukan kembali pihak-pihak yang terkait konflik ini.

Sebagai bentuk landasan formil, turut dihadirkan aparatus pemerintah baik daerah maupun provinsi yang berwenang dalam menentukan kebijakan.

KLIK INI:  Memikirkan Ulang Penanganan Limbah Masker yang Bersumber dari Rumah Tangga
Ruang dialog sebagai penyelesaian

Sementara itu, pihak Walhi selaku penyelenggara menjelaskan alasan dibukanya forum komunikasi ini untuk mengetahui motif aktivitas pengambilalihan lahan warga yang dilakukan oleh PTPN IV.

Walhi mengecewakan sikap PTPN yang tak melakukan komunikasi kepada masyarakat setempat sebelum mengklaim lahan disana.

Muhammad Al Amin selaku direktur eksekutif Walhi Sulsel menjelaskan, “Kenapa PTPN XIV mengobrak-abrik lahan masyarakat dan tidak ada komunikasi dengan masyarakat secara sehat. Hal itu menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi diskusi ini diadakan. Bagaimana tanggungjawab PTPN terhadap konflik yang sedang terjadi,” jelas Amin.

Untuk itu, Walhi berharap agar kedepannya dilakukan komunikasi yang sehat antara warga Burau dengan pihak perusahaan. Walhi juga meminta pertanggungjawaban pihak PTPN terkait konflik yang terjadi.

Nahris, Kepala Desa Lumbewe selaku satu dari 4 desa di Kecamatan Berau yang berhadapan dengan pihak PTPN menyesalkan keluarnya surat pengosongan lahan kepada keluarga petani di desa tersebut.

Dirinya juga mengaku bahwa lahan yang ditempatinya sekarang merupakan lahan pertanian yang telah terwariskan oleh nenek moyang mereka beberapa tahun silam. Lahan ini telah menjadi tempat penghidupan bagi keluarga petani ini.

KLIK INI:  Sarasehan WALHI Sulsel, Serukan Kolaborasi Jaga Ekosistem Esensial

“Jadi masalahnya, kami tidak menemui kesepakatan di kantor camat, tapi malah sudah ada berita terkait pengosongan lahan. Lahan itu, jauh-jauh hari itu sudah merupakan wilayah nenek moyang kami. Lahan yang mau diserobot itu merupakan lahan yang menjadi penghidupan kami,” ujarnya.

Di satu sisi, pihak PTPN tetap bertahan dengan bukti legalitas yang mereka miliki. Pihaknya menjelaskan kalau hanya menjalankan amanat sesuai dengan kepemilikan hak guna usaha (HGU) mereka atas lahan di daerah tersebut.

Untuk itu, PTPN menekankan jikalau warga tak menerima keputusan ini, hendaknya mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat PTPN di pengadilan. Sebab, menurutnya PTPN tak bersalah sedikitpun atas tanah yang mereka kelola.

Rizki selaku pembicara dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyoroti peran pemerintah provinsi untuk membahas peraturan terkait hak atas tanah masyarakat yang tertera dalam perpres reforma agraria.

Menurutnya, pemprov memiliki andil yang besar untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat secara adil. Selain itu, sebijaknya pemprov juga memberikan perhatian kepada kasus konflik agraria, termasuk kasus ini.

“Saya harapannya dari pemprov (Sulawesi Selatan) bisa membahas soal perpres reforma agraria. Negara harus memberikan tanah kepada rakyat. Ada tim kerja penyelesaian konflik agraria. Pemprov tidak hanya menyelesaikan masalah sertifikat tetapi juga soal ketimpangan,” tegas Rizki.

Diskusi ini merupakan kelanjutan dari dialog pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh DPRD Luwu Timur. Dalam mediasi ini, kedua pihak menyepakati dilakukannya pertemuan kembali, sementara lahan pertanian akan tetap dikelola oleh masyarakat setempat.

KLIK INI:  Balai Gakkum LHK Terima Cakrawana, Senjata Teranyar Pindad