2 Bulan, Target KLHK Rampungkan KLHS untuk Calon Ibu Kota Baru

oleh -84 kali dilihat
2 Bulan, Target KLHK Rampungkan KLHS untuk Calon Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Klikhijau.com – Provinsi Kalimantan Timur akhirnya terpilih menjadi calon Ibu Kota Indonesia yang baru. Pernyataan ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Senin, 26 Agustus 2019 bertempat di Istana Merdeka.

Setelah adanya keputusan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menyiapkan studi kajian lingkungan hidup strategis terkait dengan Calon Ibu Kota Baru. Studi ini melibatkan berbagai pihak.

Lokasi yang menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap layak menjadi calon Ibu Kota baru berada di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, meski belum ada lokasi spesifik yang disampaikan. Beliau memastikan bahwa kawasan di dua lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa kementeriannya menargetkan dapat menyelesaikan KLHS dalam jangka waktu dua bulan ke depan.

KLIK INI:  Perihal Pemindahan Ibukota, Begini Tanggapan Politikus dan Aktivis Lingkungan!

Dilansir dari Metrotvnews, Ibu Menteri telah mengadakan rapat dengan dirjen terkait dan beberapa tokoh lingkungan untuk segera menghubungi WALHI setempat (Kalimantan Timur untuk mulai melihat agar dapat menyusun kerangka acuan.

Dari pemerintah pasti ada tapi WALHI Kaltim dan nasional pasti memiliki pandangan dari pihaknya. WALHI dilibatkan karena merupakan wadah himpunan aktivis-aktivis lingkungan.

“Dari aspek kehutanan memang ada beberapa pertanyaan. Seperti bagaimana nanti Taman Hutan Raya Bukit Suharto? Bagaimana nanti satwa-satwa? Bagiamana habitat-habitat? Kami sudah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung. Dan perlu perencanaan dan pengembangan program-program strategis agar ekosistem ini tetap dapat terjaga”, terang Siti Nurbaya dikutip dari MetroNews.

Ekosistem yang unik juga ditemui di lokasi Calon Ibu Kota baru yaitu Teluk Balikpapan. Ekosistem Mangrove yang masih terawat, akan tetap dijaga meskipun di lokasi tersebut akan berkembang ibu kota baru.

“Presiden memberikan arahan bahwa dalam penyiapan pemindahan ibukota ini justru kita sekaligus memperbaiki Taman Hutan Raya dan kawasan-kawasan konservasi”, tambahnya.

Konsep Ibu Kota ala Jokowi digadang-gadang juga akan turut serta memperbaiki sisa-sisa lahan tambang. Kawasan yang rusak karena adanya aktivitas pertambangan seperti lubang-lubang tambang kurang lebih 1400 akan dibenahi dengan konsep “Forest City” ini.

“Karena gemorfologis Provinsi Kalimantan Timur merupakan tanah fluvial marine yang mampu menahan air, maka perlu dimanfaatkan. Bila ada lubang, air bisa tertahan dan bisa dipanen. Dengan perlakukan khusus pastinya, maka air sebenarnya bisa dimanfaatkan”.

Konsep Ibu Kota ala Presiden, menurut Menteri Siti adalah sebuah konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.

KLIK INI:  Nasib Jakarta Saat Ibukota Pindah Ke Kalimantan Timur
Terkait Perizinan

Di Undang-Undang 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Kehutanan.

Pasal 19 undang-undang yang dimaksud menjelaskan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.51 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

Juga dijelaskan mengenai izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan hutan produksi harus mengikuti. Menaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/negara, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” kata Siti, dikutip dari laman Antaranews.

KLHK akan tetap berupaya menjaga ekosistem hutan secara berkesinambungan selaras dengan rencana “Forest City”, konsep dari Presiden Republik Indonesia.

KLIK INI:  Menteri LHK: Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tidak Hanya Menanam