Sekolah Adat sebagai Gerakan Pelestarian Sistem Pendidikan Adat

oleh -73 kali dilihat
Sekolah Adat sebagai Gerakan Pelestarian Sistem Pendidikan Adat
Penyerahan SK perhutanan sosial dan hutan adat oleh Presiden Jokowi/Foto-KLHK

Artikel ini adalah bagian kedua dari tulisan sebelumnya berjudul “Menaruh Asa Tinggi Pada Pemuda Adat Dalam Memberdayakan Daerahnya”.

Klikhijau.com – Selain untuk ketahanan pangan, Gerakan Pulang Kampung juga untuk melestarikan budaya setempat. Misalnya melalui sanggar-sanggar seni, transfer pengetahuan, dan membangun Sekolah Adat. Saat ini telah terbentuk 90 Sekolah Adat di berbagai Komunitas Masyarakat Adat.

Sekolah-sekolah ini digagas oleh pemuda adat dengan didukung para tetua di komunitas. “Awalnya, hampir semua Sekolah Adat ini digagas, dibentuk dan dijalankan oleh pemuda adat. Tentunya dengan restu dan dukungan dari para tetua.

Para pemuda adat berperan sebagai pengurus dan fasilitator, para tetua menjadi tenaga pengajar utama, yang mengajarkan berbagai pengetahuan berbasis adat budaya di komunitas. Ada beragam pengetahuan yang diajarkan di Sekolah Adat, contohnya pengetahuan tentang pangan lokal, obat tradisional, sistem pertanian tradisional, aturan-aturan, beragam seni budaya dll. Selain sebagai penggagas, pemuda adat juga kerap terlibat sebagai pengajar, terutama yang berkaitan dengan pengetahuan umum,” ujar Marolop Manalu, Penanggung jawab Urusan Sekolah Adat di AMAN.

Marolop yang mendampingi 90 Sekolah Adat yang bernaung di AMAN tersebut, meneruskan, bahwa Sekolah Adat merupakan upaya untuk mendekatkan kembali pemuda adat pada wilayah adatnya.

“Sebetulnya pendidikan adat bukanlah hal yang baru. Hampir semua komunitas memiliki sistem pendidikannya sendiri, yang kita kenal sebagai Living School. Di tengah perkembangan arus modernisasi, Sekolah Adat merupakan upaya untuk kembali mengingatkan pemuda Adat pada jati diri dan identitas mereka sebagai pemuda adat. Karena menyadari pentingnya penerusan pengetahuan antar generasi ini, maka dalam perkembangannya, pembentukan Sekolah Adat juga sudah mulai banyak diinisiasi oleh para tetua,” tambahnya.

KLIK INI:  Komitmen Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat
Sekolah Adat Sintang Bentuk Pelestarian Budaya Masyarakat Adat

Sejalan dengan itu, BPAN baru saja mendeklarasikan peresmian Sekolah Adat di Sintang tanggal 24-26 Maret 2023. Sebagai organisasi Pemuda Adat, BPAN saat ini sudah memiliki 97 wilayah kepengurusan di seluruh nusantara dengan anggota 10-60 orang pengurus. Karena Sekolah Adat itu bentuknya sesuai dengan kondisi Masyarakat Adat itu sendiri. Jadi semuanya berasal dari, oleh, dan untuk Masyarakat Adat.

“Salah satu Sekolah Adat yang diresmikan tahun ini adalah Sekolah Adat di Sintang oleh Masyarakat Adat Dayak Lebang. Seiring dengan menyempitnya wilayah adat karena pembukaan kebun sawit, ancaman terhadap kepunahan pengetahuan tradisional pun semakin nyata.

Sehingga, warga bersama pemuda adat pun bersama- sama membangun Sekolah Adat sebagai wadah untuk menjaga dan memelihara pengetahuan tradisional, adat, dan budaya bagi generasi penerus,” kata Michelin Salatta, Ketua Umum BPAN periode 2022-2026.

Sekolah Adat memiliki kegiatan yang berbeda dibandingkan dengan sekolah umum. Mirip dengan sekolah kehidupan, mereka mengajarkan berbagai aspek yang berkaitan dengan adat istiadat. Siswa sekolah adat diberi pelajaran tentang cara bercocok tanam padi, norma-norma adat, serta tarian, makanan, dan permainan tradisional.

Mereka juga mempelajari tentang hutan, termasuk jenis-jenis tumbuhan dan hewan yang hidup di dalamnya. Para pengajar di sekolah ini adalah para tetua kampung yang memiliki pengetahuan luas, dan salah satu materi yang mereka sampaikan adalah ilmu astronomi tradisional yang berhubungan dengan kegiatan pertanian.

Natalia Kori, Dewan Pemuda Adat Nusantara (DePAN) menjelaskan tentang pendirian Sekolah Adat Dayak Lebang dan mimpi besarnya supaya anak muda adat berani untuk tampil.

“Semua orang di Masyarakat Adat bisa jadi guru selama punya pengetahuan adat/tradisional. Pendidikan adat menyiapkan pemimpin generasi penerus wilayah adat. Ada beberapa prinsip terkait Sekolah Adat, di antaranya: Pendidikan adat sesuai dengan kehidupan sehari-hari di Masyarakat Adat. Pendidikan adat dirancang untuk mencapai impian bersama. Seluruh prinsip ini mengedepankan masa depan generasi muda adat agar kebudayaan yang ada bisa tetap lestari,” jelas Natalia.

KLIK INI:  Wow, Puntung Rokok Bisa Diubah Jadi Sesuatu Bernilai Hijau
Legitimasi Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Menjaga Alam

Di atas, orang muda berperan strategis untuk menjaga masa depan lingkungan mereka. Lalu disambung dengan mereka berperan penting karena masih ada lahan atau kawasan yang harus dijaga, salah satunya adalah kawasan Mahkota Papua. Inisiatif masyarakat untuk kembali menjaga dan mengelola tanah adat, perlu didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah daerah yang sudah melegitimasi keterlibatan Masyarakat Adat dalam menjaga alam adalah Provinsi Papua Barat.

Provinsi ini menerapkan 14 butir Deklarasi Manokwari terkait dengan implementasi pembangunan berkelanjutan, termasuk di dalamnya meningkatkan 70% perlindungan tata ruang hutan Provinsi Papua Barat yang melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaannya. Provinsi Papua Barat memiliki kawasan strategis yaitu Mahkota Permata Tanah Papua (Crown Jewel of Tanah Papua/CJoTP) yang memiliki fungsi lindung, keanekaragaman hayati, dan budaya.

Novi Hematang, Direktur Eksekutif Mahkota Permata Tanah Papua Foundation, menjelaskan tentang Mahkota Permata Tanah Papua Foundation sebagai Integrated Management Landscape yaitu pengelolaan sistem produksi dan sumber daya alam di suatu kawasan yang cukup luas untuk menghasilkan jasa ekosistem vital dan cukup kecil yang dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

Masyarakat Adat yang berperan sebagai pelindung alam dilibatkan penuh dalam steering committee dari CJoTP, yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan Masyarakat Adat yang diwakili oleh pemuda adat. Seluruh elemen masyarakat dan struktur pemerintahan terlibat dalam pengelolaan kawasan yang terintegrasi dalam rencana pemerintah daerah.

Sebagai informasi, kawasan Mahkota Permata Tanah Papua seluas 2,3 juta hektare ini meliputi 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Kawasan ini terdiri dari kawasan lindung atau konservasi, kawasan penyangga, dan kawasan yang sudah menjadi permukiman.

KLIK INI:  Puntung Rokok dan Dampak Buruknya Bagi Pertumbuhan Tanaman