Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla

oleh -42 kali dilihat
Diperlukan Penegakan Hukum Lebih Ketat untuk Atasi Karhutla
Ilustrasi kebakaran hutan/foto-ist

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000.

Keputusan itu diambil oleh  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, SH, MH, dan Dr. Nani Indrawati, SH,M.Hum.

Pada 3 Juli 2023  permohonan kasasi PT RKA  telah ditolak. Penolakan itu berakhir pada hukuman  yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Atas putusan kasasi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim.

KLIK INI:  Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis

Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi penjara bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.

PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak pada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan menghambat komitmen pemerintah dalam himbauan agenda perubahan iklim, khususnya himbauan Folu Net Sink 2030.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani.

PT RKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 95% sahamnya didominasi oleh Malaysia. Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

KLIK INI:  KLHK dan Kementan Himbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
KLHK terus bergerak

Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan sebesar Rp 917.024.350.350,00 yang terdiri dari ganti rugi material Rp 270.807. 710.959,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 646.216.640.000,00.

Kemudian PT RKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor: 83/PDT/LH/2022/PT PTK tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp 920.014.080.000,00 yang terdiri dari ganti rugi material Rp 188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 731.030.040.000,00.

Sementara itu Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan bahwa perlawanan permohononan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Majelis Hakim Agung terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla. Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, di mana 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.

KLIK INI:  Dengan Cahaya, Penangkapan Kerang Lebih Mudah dan Tidak Merusak

”Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang, KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah menerima relaas isi putusan dan penyelesaian putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Jasmin Ragil Utomo.

KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui teknologi termasuk penggunaan satelit, akan dimonitor lokasi-lokasi yang terbakar. Dalam hal ini, akan digunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik penerapan sanksi administrasi, penyelesaian gugatan termasuk gugatan perdata, maupun penegakan hukum pidana.

Penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lahan usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati- hatian.(*)

KLIK INI:  'Djarum Trees for Life' Hijaukan Tol Trans Sumatera