Sebab Orangutan, DP Bisa Kena Denda 100 Juta Rupiah

oleh -92 kali dilihat
Sebab Orangutan, DP Bisa Kena Denda 100 Juta Rupiah
Orangutan/foto-https://wildfor.life
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Melalui Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi.

Petugas juga mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti. Dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang, dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, tanggal 22 Januari lalu.

Pelaku DP saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Adapun penangkapan ini. Semua berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun,” kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea di Banda Aceh, Sabtu, 25 Januari 2020.

KLIK INI:  Di Sebuah Kafe, Perdagangan Tulang Belulang Harimau Sumatera Terungkap

Karena kondisi orangutan yang diamankan dalam keadaan lemah dan stres. Petugas membawanya ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

Satu orang masih buron

“Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaanya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” lanjut Eduward Hutapea.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup. Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku.

Kemudian, satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur.

Petugas mengamankan pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Aceh perihal proses penegakan hukum selanjutnya.

Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

KLIK INI:  #PohonUntukKita: Aksi Sederhana untuk Kita, Bumi, dan Masa Depan