Lagi, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu dengan Dokumen Palsu

oleh -109 kali dilihat
Lagi, Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu dengan Dokumen Palsu
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap tersangka perdagangan kayu ilegal - Foto/Ist

Klikhijau.com – Tim  Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi  (Gakkum) telah menangkap dan  menahan tersangka AJ (32) dalam Penganggkutan Hasil hutan kayu dengan menggunakan Dokumen Palsu, Jumat 22 Oktober 2021.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan Ahli.  Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama 20 hari, mulai 22 Oktober sampai 10 November 2021.

Tersangka AJ berperan sebagai pemilik kayu sekaligus pemilik truk Fuso bernomor Polisi DN 8494 LA bermuatan 165 batang kayu yang dikemudikan oleh JT yang telah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi sebelumnya.

Penahanan tersangka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Sebelum ditahan terlebih dahulu dilakukan Rapid Test Antigen terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan Non Reaktif

“Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka AJ ini merupakan hasil pengembangan terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,” jelas Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, dalam keterangan persnya, 22 Oktober 2021.

KLIK INI:  Selamat, Indonesia Jadi Tuan Rumah High Level Officials Meeting ke-11 APRFHE

Dodi menegaskan bahwa perbuatan kedua Pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu.

AJ dan JT dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13  Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini serta membongkar jaringan perdagangan kayu illegal dengan modus meggunakan Dokumen Palsu. Dalam upaya mencari dan menemukan pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum demi Harapan kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ujar Dodi Kurniawan.

Dodi Kurniawan  mengatakan penyidik Balai GAKKUM Sulawesi akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, serta akan menuntaskan penyidikan sehingga semua yang terlibat dalam perkara ini akan diproses.

“Dalam hal ini penyidik masih mendalami serta akan fokus untuk mengungkap otak dan pemodal  karena yang sudah ditangkap baru Pelaksana lapangan dan apabila ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi atau melindungi pelaku, Penyidik akan memproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang beralaku,” tegas Dodi Kurniawan.

KLIK INI:  6 Ekor Ular Sanca Kembang Dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo