Korporasi dan Masyarakat Diberi Maklumat Cegah Karhutla

oleh -176 kali dilihat
Korporasi dan Masyarakat Diberi Maklumat Cegah Karhutla
Krahutla/Foto- CNN
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Peran korporasi dan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat penting. Karenanya, KLHK dan Polri meminta keduanya agar berperan aktif melakukan pencegahan karhutla dan taat terhadap hukum.

Penegakan hukum di bidang lingkungan memang perlu dilakukan. Sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari. Demi keunggulan komparatif Indonesia.

Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penanggulangan karhutla adalah dengan penegakan hukum.

Karenanya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Belum lama ini mengadakan Sosialiasi Penegakan  Karhutla.

KLIK INI:  Pemerintah Sedang Mengembangkan Strategi Nasional Industri Bambu Rakyat

Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI. Kegiatan pertama dilakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau tanggal 27 Februari 2020. Kegiatan kedua digelar di  Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.

Kedua provinsi ini merupakan provinsi “rawan karhutla” di Indonesia. Maka tidak heran jika kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha. Atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla kedua provinsi itu.

Semua pihak harus aktif

“Kami tindak tegas pelaku karhutla, baik itu korporasi maupun perseorangan/masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains, kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Bagi Rasio, upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak berperan aktif.

“Kami meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan. Kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla,” tambahnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa jajarannya selalu siap siaga melakukan pencegahan karhutla. Apalagi daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla.

Hanya menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi. Lokasi itu sulit dijangkau dan merupakan lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari.

“Komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mewujudkan Sumsel bebas asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020,” ungkapnya.

KLIK INI:  Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Tim Patroli Terpadu Semakin Digiatkan
Perlu terobosan

Sementara itu, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, selaku Kepala Bareskrim POLRI mengatakan, belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum. Sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya. POLRI akan bergerak sebelum karhutla terjadi,” tegas Listyo Sigit.

Kepala Bareskrim POLRI itu juga menekankan, upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama. Karenanya, perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla. Mereka harus bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya.

“Selain tentunya kebutuhan primer sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan,” katanya.

Sedangkan Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, pihak Polda Sumsel sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla.

Semisal pada tahun 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi.

Menurutnya, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian karhutla. Selain itu, dari sisi korporasi terus diingatkan bahwa korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.

Penerapan pendekatan multidoor

Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, selaku Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI menjelaskan, kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi.

KLIK INI:  Kebakaran Kembali Terjadi di Lereng Gunung Sumbing, Penyebab Belum Diketahui

Ia menjelaskan pertanggungjawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.

Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.

“Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalian haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla,” katanya.

Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel dan Jambi.

Maklumat tersebut berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan dan perkebunan. Mereka wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Caranya dengan mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLIK INI:  Kenapa Bisa Pelaku Pembalakan Liar Bebas Beraksi di Indonesia?