Kampanye Kurangi Sampah Plastik, KLHK Libatkan Generasi Milenial

oleh -177 kali dilihat
Tim milenial KLHK/foto-dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Untuk mengurangi sampah diperlukan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) pun melibatkan anak muda.

Sekira  20 anak muda Tim Milenial Pengawas Sampah diturunkan di Rest Area Kilometer 19, dan Kilometer 57 tol Cikampek untuk mensosialisasikan tidak membuang sampah sembarangan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada para pemudik.

Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Ramadan 1440 Hijriah Kementerian LHK bertema “Mudik Asyik Tanpa Sampah Plastik”.

KLIK INI:  Demi Wujudkan Mudik Asyik Tanpa Plastik, KLHK Surati Pemda se Indonesia

“Pentingnya pelibatan Milenial dalam Pengawasan Sampah ini merupakan inisiatif Ibu Menteri, Dr. Siti Nurbaya. Ibu Menteri sangat concern dengan inisiatif-inisiatif lingkungan yang melibatkan millenial,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu,  29 Mei 2019.

Milenial Pengawas Sampah adalah komunitas anak muda dan pelajar yang peduli sampah. Komunitas ini dibentuk oleh Kementerian LHK yang anggotanya berasal dari Pramuka Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti, serta pelajar dan anak-anak muda.

Pria yang akrab disapa Roy ini menambahkan, keterlibatan millenial dalam pengawasan sampah ini diharapkan meningkatkan kesadaran millenial lainnya untuk peduli terhadap sampah.

“Secara bersama-sama kita harus membangun budaya kepatuhan dan generasi peduli lingkungan,” lanjutnya.

KLIK INI:  KLHK Ajak Masyarakat Mudik Asyik Tanpa Sampah Plastik

Saat ini, sampah khususnya sampah plastik menjadi masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat karena sifatnya yang sulit terurai di lingkungan. KLHK mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk turut membantu mengurangi beban pengelolaan timbunan sampah dengan membatasi penggunaan plastik – terutama berupa plastik bekas kemasan atau kantong plastik sekali pakai – serta tidak membuang sampah sembarangan.

Roy juga menambahkan bahwa untuk mengatasi persoalan sampah yang dibuang sembarangan, tahun ini pengawas dan penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menutup lima lokasi pembuangan sampah illegal yaitu empat lokasi yang berada pada area Cibubur – Kabupaten Bogor dan satu lokasi yang berada di area Ciledug – Kota Tangerang.

Pengelola lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut harus segera menghentikan kegiatannya karena telah melanggar dua undang-undang yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLIK INI:  Hendak Mudik dengan Rasa Cinta Pada Lingkungan, Ikuti Tips Ini!