Bayi Singa Mengantar Irawan dan Ketiga Rekannya ke Penjara

Klikhijau.com โ€“ Bayi singa afrika menjadi mimpi buruk bagi Irawan Shia. Petualangannya di dunia bebas harus jeda selama 4 tahun lamanya. Irawan Shia alias Ajhuitu harus rela menjalani har-harinya s...

Bayi Singa Mengantar Irawan dan Ketiga Rekannya ke Penjara
Bacakan Artikel

Dalam dunia penyelundupan satwa, Irawan bukanlah orang baru, iaย  ย tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Setidaknya, dia telah lima kali keluar masuk penjara karena kasus penyelundupan satwa.

[irp]

Penerapan undang-undang baru

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan JPU, Himawan Aprianto Saputra bahwa Irawan yang mengikuti sidang secara virtual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurutย  Himawan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diberikan sebelumnya.

โ€œHakim sudah sepakat dengan tuntutan kita, terdakwa Irawan diputus 4 tahun karena ia merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan kejahatan sama,โ€ ujarnya.

Tingginya tuntutan yang diberikan oleh jaksa sesuai dengan peran terdakwa sebagai dalang dari penyelundupan satwa-satwa impor singa, leopard dan kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.

โ€œIrawan itu menjembatani pelaku di Malaysia bernama Jecsen yang memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa barang ke Indonesia menuju ke Jawa,โ€ jelas Himawan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: