Bayi Singa Mengantar Irawan dan Ketiga Rekannya ke Penjara

Klikhijau.com – Bayi singa afrika menjadi mimpi buruk bagi Irawan Shia. Petualangannya di dunia bebas harus jeda selama 4 tahun lamanya. Irawan Shia alias Ajhuitu harus rela menjalani har-harinya s...

Bayi Singa Mengantar Irawan dan Ketiga Rekannya ke Penjara
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Dan pada hari Kamis, 16 Juli 2020 kasus penyelundupan yang dilakukan Irawan menemui titik terangnya. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Irawan Shia.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu,seraya mengetok palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tak banyak yan bisa dilakukan Irawan selain  menerima putusan itu. Putusan yang  setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau,Himawan Aprianto Saputra.

Dalam dunia penyelundupan satwa, Irawan bukanlah orang baru, ia   tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Setidaknya, dia telah lima kali keluar masuk penjara karena kasus penyelundupan satwa.

Penerapan undang-undang baru

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan JPU, Himawan Aprianto Saputra bahwa Irawan yang mengikuti sidang secara virtual tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut  Himawan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diberikan sebelumnya.

“Hakim sudah sepakat dengan tuntutan kita, terdakwa Irawan diputus 4 tahun karena ia merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan kejahatan sama,” ujarnya.

Tingginya tuntutan yang diberikan oleh jaksa sesuai dengan peran terdakwa sebagai dalang dari penyelundupan satwa-satwa impor singa, leopard dan kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.

“Irawan itu menjembatani pelaku di Malaysia bernama Jecsen yang memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa barang ke Indonesia menuju ke Jawa,” jelas Himawan.

Perkara ini sendiri merupakan yang pertama di Indonesia menggunakan undang-undang yang baru disahkan pada Oktober 2019 lalu, yakni undang-undang tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Nasib satwa yang diselundupkan Irawan dkk, baikn bayi singa afrika, leopard, kura-kura, dan orangutan telah dievakuasi ke Taman Safari Indonesia.

Sebelum  dievakuasi ke tempat barunya, satwa-satwa tersebut  sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kini satwa-satwa hasil sitaan tersebut menjadi penghuni baru di Taman Safari Indonesia dan pnyelundupnya jadi penghuni baru ruang penjara.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2