Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi

oleh -238 kali dilihat
Petugas Gakkum bersama satwa yang diselamatkan
Petugas Gakkum bersama satwa yang diselamatkan/foto-ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Sumatera, sudah menerima 28 ekor burung dilindungi dan 9 tersangka dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Senin sore pukul 16.00 WIB, 15 April 2019. Balai Gakkum Sumatera akan menyidik kasus upaya penyelundupan burung dilindungi secepat-cepatnya.

“Kami akan segera memproses penyelidikan dan penyidikan, berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penangkapan dan penahanan tersangka,” kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera, saat menerima penyerahan barang bukti, 15 April 2019.

Satwa-satwa dilindungi itu terdiri dari 23 ekor burung nuri maluku (Eos bornea), 1 ekor burung nuri kepala hitan (Lorius lory), 4 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua gallerita). Balai Gakkum Sumatera juga menerima 9 orang tersangka dan 1 unit tugboat.

KLIK INI:  Gakkum LHK Sulawesi Gelar Kesamaptaan untuk Tingkatkan Keterampilan dan Kapasitas Polhut

Penahanan dan penangkapan berawal dari kegiatan patroli laut Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan tanggal 13 April 2019 di perairan Belawan. Kapal TB Kenari Djaja – yang ditahan – sedang menarik tongkang bermuatan kayu gelondongan dengan rute Pulau Buru Ambon ke Belawan.

“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat dan masyarakat yang memberikan perhatian atas perdagangan satwa ilegal ini,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Eduward mengungkapkan selama 2019 sudah menangani tiga kasus yang relatif modusnya serupa yaitu di penangkapan di Batam Februari 2019 dengan 1 orang tersangka, di Dumai Maret 2019 dengan 4 orang tersangka. Kasus-kasus itu masih dalam tahap pemenuhan P-19 Jaksa Peneliti di Kejasaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Dari hasil penyidikan, semua kasus itu adalah perdagangan satwa dilindungi antar-negara. Satwa dilindungi dari Indonesia akan diselundupkan ke luar negeri. “Kami akan mendalami apakah kasus di Belawan ini ada keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya,” kata Eduward menegaskan.

Tersangka penyelundupan satwa dilindungi akan dijerat dengan hukum pidana Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat 2a dan 2c, Jo. Pasal 40 Ayat 2, dan juga Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Eduward Hutapea meminta kepada masyarakat untuk tidak mengangkut, memperniagakan maupun memelihara satwa-satwa yang dilindungi undang-undang.

KLIK INI:  Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan