Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan

oleh -1,257 kali dilihat
Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan
Burung rangkong/foto-Good News from Indonesia
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Sistem kolaborasi sangat penting dalam menjaga satwa. Bukan hanya yang masih hidu, tetapi juga yang telah jadi bangkai demi menjaga agar bagian tubuhnya tidak diperjual belikan.

Hasil kolaborasi baru-baru ini terlihat hasilnya. Ketika KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong, Rabu, 17 Juli 2019.

KLIK INI:  Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pedagang Burung Dilindungi di Katingan

“Lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas kami,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK.

Penegasan komitmen KLHK terkait penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan ini, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun).

Dibungkus kertas

Wanita tersebut diduga membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong tersebut dibungkus dengan kertas alumunium foil.

Dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit diatasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

KLIK INI:  Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi

Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading.

Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan tersangka TLC dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

KLIK INI:  Gara-gara Burung, Aulia Harus Berurusan dengan Polisi

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenakan pidana.

Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan dan terminal bus akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peredaran Ilegal TSL yang dilindungi,” tegas Sustyo Iryono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum.

KLIK INI:  Abrasi Sungai Jeneberang Mulai Cemaskan Warga Parangtambung