Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum

oleh -89 kali dilihat
Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum
Kapal pembawa limbah B3 asal Singapura yang ditangkap karena masuk perairan Indonesia - Foto/Ist

Klikhijau.com – Sebuah kapal pengangkut limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) bernama SB Cramoil Equity berbendera Belize (sebuah perusahaan Singapura yakni Cramoil Pte Ltd., akhirnya terjerat hukum setelah terbukti masuk secara illegal ke perairan Indonesia.

Kapal ini ditemukan mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).

Hasil uji laboratorium mengungkap, cairan itu berupa oil & grease yang dalam ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Berdasar Pasal 106 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membawa limbah tanpa izin ke wilayah Indonesia terbilang suatu tindak pidana.

Tersangka dalam kasus ini adalah nahkoda kapal SB Cramoil Equity, dengan inisial CP (48). Pada tanggal 11 Januari 2022, berkas penyidikan yang dikumpulkan Penyidik Gakkum KLHK dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Tersangka CP sendiri telah ditahan di Polda Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLIK INI:  Berburu Solusi Permanen Karhutla di Tingkat Tapak Berbasis Desa

“Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar,” kata Rasio dilansir dari laman resmi KLHK, Kamis 13 September 2022.

Tersangka CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal.

Atas pelanggaran ini, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0”. Hal ini terkait dengan upaya penanganan kejahatan di laut yang dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

“Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam mendapat informasi pada tanggal 13 Juni 2021 bahwa kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam,” jelas Yazid.

Kronologi

Pada tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.

Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Rasio Sani menambahkan penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera.

Dengan pasal berlapis, tersangka diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.

Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.

“Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup, kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.