Sah Kelola KHDTK, Universitas Brawijaya akan Kembangkan Tire

oleh -721 kali dilihat
Sah Kelola KHDTK Universitas Brawijaya akan Kembangkan Tire
Tumbuhan tire atau porang/foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Konsep Green Campus diharapkan menjadi kultur yang mengakar dalam bagian kehidupan proses belajar mengajar di universitas atau kampus.

Konsep ini telah dicanangkan oleh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Brawijaya. Untuk memuluskan jalan konsep green campus, pemerintah pun ikut bergerak mewujudkannya.

Semisal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dengan Universitas Brawijaya, Kamis, 23 Januari 2020 di Jakarta

Nota Kesepahaman tersebut bertujuan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

KLIK INI:  Mengapa Jepang Miliki Kesadaran Kebersihan yang Sangat Tinggi?

Penandatangan sendiri dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dan Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, disaksikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyambut baik dan gembira atas inisiatif kerja sama yang secara resmi dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.

Hal itu menunjukkan untuk menegaskan komitmen bersama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami juga berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara nyata dan untuk mendorong tercapainya keadilan sebagaimana amanah dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran; penelitian dan pengembangan; dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Menteri Siti.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini merupakan langkah bersama untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada. Membangun sinergi para pihak, yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung. Semuanya dirangkum dan dituangkan ke dalam beberapa ruang lingkup.

“Bagi KLHK, Nota Kesepahaman ini juga bernilai strategis. Penandatangan MoU ini merupakan awal dari kerja sama para pihak, dan sinergi yang selama ini sudah terjadi, sekarang menjadi lebih kokoh dengan MoU ini,” lanjutnya.

Laboratorium pendidikan luar kampus

Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenangannya.

“Hal penting yang menjadi dasar penandatanganan MoU ini, harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

KLIK INI:  Karena Limbah B3 Ilegal, Direktur PT PNJNT Resmi Jadi Tersangka

Sejumlah hal penting yang dapat segera ditindaklanjuti, di antaranya berkenaan dengan kajian perubahan iklim, pengembangan ekowisata dan SDGs, produktivitas hutan produksi, pengendalian hama penyakit, pengendalian kebakaran hutan, pembinaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan lembaga konservasi, dan perhutanan sosial khususnya agroforestri.

“Saya juga meminta agar segera ditindaklanjuti juga untuk kerjasama fasilitasi, pelatihan lapangan untuk pengelolaan sampah, daur ulang, dan recycling center, terutama terkait dengan circular economy,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga Surat Keputusan Penetapan Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Brawijaya.

KHDTK akan dijadikan laboratorium pendidikan di luar kampus utama. Kedepan laboratorium tersebut diharapkan bisa menjadi sarana penunjang pendidikan bagi mahasiswa, penelitian bagi dosen, dan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.

Rektor Universitas Brawijaya Nuhfil Hanani, juga menyambut adanya kerjasama dan keberadaan KHDTK atau yang dikenal dengan Universitas Brawijaya (UB) Forest ini.

“Saat ini kami telah memiliki pusat kajian agroforestri. Selain itu, kami akan mengembangkan sebagian lahan UB Forest menjadi pusat kegiatan yang bermanfaat seperti training center, pusat produksi kopi, dan pengembangan tire atau porang,” ujar Nuhfil Hanani.

KLIK INI:  Ekspedisi Tanah Mallawa, Menyibak Relung Tarsius