Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Klikhijau.com โ€“ Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipastikan harus memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat (PA). Hal ini penting mengingat PA memiliki peran dan...

Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Bacakan Artikel

Pun tak kalah pentingnya ialah selalu memastikan keterlibatan PA sebagai subyek dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan secara sungguh-sungguh.

PEREMPUAN AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN) adalah organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dideklarasikan pada tanggal 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

PEREMPUAN AMAN didirikan berdasar pengalaman bahwa Perempuan Adat membutuhkan wadah selain AMAN sebagai tempat belajar dan mengkonsolidasikan diri untuk mampu menyuarakan kepentingannya sendiri. PEREMPUAN AMAN didirikan untuk memfasilitasi Perempuan-Perempuan Adat mengorganisir diri, pengetahuan dan hak-haknya.

Organisasi ini beranggotakan individu Perempuan Adat yang berasal dari komunitas anggota AMAN.

[irp]

Pilih Halaman: