Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Klikhijau.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipastikan harus memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat (PA). Hal ini penting mengingat PA memiliki peran dan...

Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Bacakan Artikel

Walaupun konsesi PTPN telah berakhir di Negeri Tananahu, namun PA masih harus berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.

Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya masih mendapat rintangan dengan rumitnya persyaratan, salah satunya pengakuan keberadaan Masyarakat Adat harus tertuang dalam produk hukum daerah.

Artinya secara hukum, masyarakat adat dianggap illegal di dalam wilayahnya sendiri, sementara peluang pihak luar untuk menguasai wilayah adat menjadi semakin terbuka.

Kriminalisasi dan stigma negatif pun kerap diterima oleh PA ketika mereka mempraktekkan pengetahuannya membuka ladang dengan pembakaran lahan. Kearifan lokal ini sering dianggap sebagai sumber dari kebakaran hutan.

Urgensi RUU masyarakat adat

“Data kajian PEREMPUAN AMAN pada 2019 menyebutkan bahwa lebih dari 64,5 % responden menyatakan bahwa praktik perladangan dengan membakar dilarang oleh pemerintah. Padahal, praktik peladang tradisional telah dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun berbeda dalam kenyataannya," tambah Devi.

[irp]

Dengan begitu, lanjut Devi, RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi penting untuk memastikan hak PA dilindungi dan dipenuhi, terutama menghapuskan kekerasan struktural, kekerasan fisik dan non fisik.

Niliani, perempuan adat Dayak Ma’anyan sekaligus Pengurus Harian Daerah PEREMPUAN AMAN Barito Timur, menyayangkan pelarangan pembakaran lahan untuk membuka ladang.

Pasalnya, tradisi tersebut telah ada secara turun-temurun dan dilakukan dengan perhitungan yang baik, sehingga rambatan api dapat dihindari.

Niliani beserta kawan-kawan PHD Barito Timur tetap berusaha mengabadikan pengetahuan-pengetahuan adat tentang ketahanan pangan melalui permainan tradisional dan dongeng, untuk kemudian diteruskan kepada generasi penerus. Pelestarian pengetahuan adat merupakan salah satu upaya untuk menjaga sumber daya alam yang ada.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: