Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Klikhijau.com โ€“ Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang...

Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang khusus dan berbeda.

Contoh rilnya, kata mereka adalah pengetahuan perempuan adat untuk mengelola danau di wilayah adatnya secara kolektif, perlu dilindungi.

Untuk itu, penguasaan kolektif perempuan adat yang membentuk keadaban dan peradaban masyarakat adat perlu diakui dan dihormati sebagai hak, yang secara eksplisit wajib dimuat dalam RUU Masyarakat Adat.

Demikian disampaikan oleh Arimbi Heroepoetri, Direktur debtWATCH Indonesia pada seminar daring PEREMPUAN AMAN dengan tajuk โ€œHak-Hak Kolektif Perempuan Adatโ€, Kamis 16 Juli 2020.

Sejauh ini, PEREMPUAN AMAN menilai bahwa kebijakan-kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan, hanya melindungi perempuan adat sebagai warga negara atau hak individu sebagai warga negara.

[irp]

Hak kolektif perempuan adat

Sementara itu, hak kolektif perempuan adat sebagai bagian dari komunitas adat tak juga memiliki tempat. Pemaknaan hak kolektif perempuan adat tidak disandarkan pada penguasaan atas โ€˜sesuatuโ€™ baik berupa wilayah, barang atau produk budaya lain di dalam komunitasnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: