Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Klikhijau.com – Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang...

Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang khusus dan berbeda.

Contoh rilnya, kata mereka adalah pengetahuan perempuan adat untuk mengelola danau di wilayah adatnya secara kolektif, perlu dilindungi.

Untuk itu, penguasaan kolektif perempuan adat yang membentuk keadaban dan peradaban masyarakat adat perlu diakui dan dihormati sebagai hak, yang secara eksplisit wajib dimuat dalam RUU Masyarakat Adat.

Demikian disampaikan oleh Arimbi Heroepoetri, Direktur debtWATCH Indonesia pada seminar daring PEREMPUAN AMAN dengan tajuk “Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat”, Kamis 16 Juli 2020.

Sejauh ini, PEREMPUAN AMAN menilai bahwa kebijakan-kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan, hanya melindungi perempuan adat sebagai warga negara atau hak individu sebagai warga negara.

Hak kolektif perempuan adat

Sementara itu, hak kolektif perempuan adat sebagai bagian dari komunitas adat tak juga memiliki tempat. Pemaknaan hak kolektif perempuan adat tidak disandarkan pada penguasaan atas ‘sesuatu’ baik berupa wilayah, barang atau produk budaya lain di dalam komunitasnya.

“Hak kolektif perempuan dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran dan keberlanjutan antar generasi yang berujung pada pemaknaan kolektivitas,” jelas Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN.

Hal yang sama dikatakan Nedine Helene Sulu, Dewan AMAN Nasional Regional Sulawesi. Menurut Nedine, masyarakat adat mendiami Nusantara jauh sebelum konstituen lahir, jumlahnya hingga kini yang mencapai puluhan juta hidup dalam ketidakpastian hak atas wilayah adatnya.

“Penyerobotan tanah, penggusuran, kriminalisasi saat memperjuangkan haknya, hilangnya sumber kehidupan sampai menyebabkan mereka pergi meninggalkan wilayah adat, adalah contoh perlakuan tidak sopan negara kepada masyarakat adat”, ujar Nedine.

PEREMPUAN AMAN merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), senantiasa aktif di dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat di dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2