Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Klikhijau.com โ€“ Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang...

Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat
Bacakan Artikel

โ€œHak kolektif perempuan dapat diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran dan keberlanjutan antar generasi yang berujung pada pemaknaan kolektivitas,โ€ jelas Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN.

Hal yang sama dikatakan Nedine Helene Sulu, Dewan AMAN Nasional Regional Sulawesi. Menurut Nedine, masyarakat adat mendiami Nusantara jauh sebelum konstituen lahir, jumlahnya hingga kini yang mencapai puluhan juta hidup dalam ketidakpastian hak atas wilayah adatnya.

โ€œPenyerobotan tanah, penggusuran, kriminalisasi saat memperjuangkan haknya, hilangnya sumber kehidupan sampai menyebabkan mereka pergi meninggalkan wilayah adat, adalah contoh perlakuan tidak sopan negara kepada masyarakat adatโ€, ujar Nedine.

[irp]

PEREMPUAN AMAN merupakan organisasi sayap dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), senantiasa aktif di dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat di dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

โ€œRUU Masyarakat Adat telah dua kali menjadi Prolegnas, namun hingga saat ini pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram. Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat tentu saja akan mendorong semangat pengakuan terhadap Masyarakat Adat serta menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,โ€ sambung Devi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: