Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

Klikhijau.com – Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menemukan fakta bahwa belum ada peraturan yang secara khusus melindungi hak-hak kolektif perempuan adat dengan karakteristik yang...

Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat
Bacakan Artikel

“RUU Masyarakat Adat telah dua kali menjadi Prolegnas, namun hingga saat ini pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram. Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat tentu saja akan mendorong semangat pengakuan terhadap Masyarakat Adat serta menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan,” sambung Devi.

RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara. Juga mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat.

RUU Masyarakat Adat memandatkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, disahkannya RUU tersebut tidak sekadar mempersoalkan hak, tetapi mempersoalkan pula tentang kewajiban dari masyarakat adat sebagai warga negara untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan adat.

Perempuan dan ekologi

“Perempuan adat sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat memiliki hak yang bersifat melekat (inherent) pada identitas masyarakat adat. Sayangnya, perempuan adat sampai saat ini masih mengalami diskriminasi berlapis, baik terhadap hak individu perempuan adat sebagai warga negara,” terang Devi.

Tak hanya itu, tambah Devi, diskriminasi juga masih dijumpai pada masalah hak-hak kolektif perempuan adat yang dilakukan oleh komunitas adat. Atau yang dilakukan oleh korporasi dan negara.

Project Officer KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Nibras Fadhlillah juga menilai bahwa keberadaan perempuan nelayan, khususnya dalam komunitas masyarakat adat, sangat penting dan sentral.

“Selain memiliki kontribusi ekonomi, mereka juga memiliki kontribusi ekologi dan sosial. KIARA mencatat, para perempuan terbukti memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 bagi perekonomian keluarga nelayan,” jelas Nibras.

Menurut Nibras, dari sisi ekologi, perempuan adat berhasil merestorasi kawasan-kawasan bakau yang sangat penting bagi ekosistem pesisir dan perairan.

“Sayangnya, sampai hari ini keberadaan dan kontribusi mereka belum mendapatkan pengakuan politik dari negara. Inilah jalan panjang yang harus kita tempuh bersama,” kata Nibras.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2