Panggung Terbuka di Pasar Gelap Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Selatan

Klikhijau.com - Perdagangan ilegal (illegal trade) satwa liar dilindungi di Sulawesi Selatan (Sulsel) memang cukup ramai, setidaknya dilihat dari laporan otoritas terkait. Sepanjang tahun 2018 hingga...

Panggung Terbuka di Pasar Gelap Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Selatan
Bacakan Artikel

โ€œBBKSDA Sulsel terus melacakย  perdagangan satwa melalui pemantauan secara tertutup di lokasi rawan perdagangan satwa. Di samping itu,ย  dilakukan pemantauan terhadap perdagangan satwa secara online di media sosial. Termasuk memperkuat pengawasan petugas di Bandara dan Pelabuhan laut dalam melakukan penertiban perdagangan satwa,โ€ tegas Yusry.

Sementara bagi pelaku dan aktor jual beli yang ditangkap atau dalam keadaan tertangkap tangan melakukan transaksi/jual beli satwa dilindungi maka pelaku diserahkan proses hukumnya ke Balai Gakum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberd Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan, barang bukti akan disita oleh BBKSDA dan ditempatkan di kandang transit satwa. Di sana, satwa tersebut dirawat terlebih dahulu untuk memastikan kesehatannya dan sifat keliarannya oleh dokter hewan.

โ€œSelanjutnya satwa yang telah sehat akan diakukan pelepasliaran pada habitat satwa tersebut. Sebagian lagi, dititipkan pada Lembaga konservasi,โ€ ungkap Yusry.

[irp]

Peneliti dan akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin (Unhas), drh. Zulfikar Basrul, M.Sc.,ย  menegaskan pentingnya penguatan literasi dan pengetahuan satwa. Antara lain, kata Zulfikar adalah pemahaman dan sosialisasi mengenai Undang-Undang konservasi.

โ€œPemahaman pada Undang-Undang sangat penting untuk mengedukasi masyarakat lebih luas, sehingga masyarakat dapat menjadi โ€˜penjagaโ€™ alam demi kesehatan manusia, lingkungan dan satwa itu sendiri,โ€ katanya.

Zulfikar menambahkan, Peraturan Perundang-undangan kita sudah jelas meskipun belum cukup detail mengenai satwa. Diantaranya kata Zulfikar, UU Nomor 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan, PP Nomor 95/2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan, serta UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

โ€œDalam regulasi itu ditegaskan, masyarakat diminta untuk mengambil tindakan dengan melaporkan saat melihat dan menemukan adanya satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal,โ€ tegas Zulfikar.

Kepala Balai BKSDA Sulsel, Ir. Thomas Nifinluri, memastikan, selain memperkuat pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Kepolisian dan Balai Gakkum KHLK, pihaknya juga intens bersosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa endemik.

โ€œKami intens melakukan kegiatan โ€œstreet campaignโ€, promosi, sosialisasi dan edukasi mengenai jenis tumbuhan dan satwa serta status perlindungannya.

โ€œAduan langsung juga kami buka melalui Call Centerย  Balai Besar KSDA Sulsel di nomor: 08114600883 atau melalui FB: ksda.sulsel dan IG:bbksda_sulsel. Kami juga didukung oleh Tim WRU yang bertugas di beberapa titik. Peran masyarakat dan media juga sangat kami harapkan dalam hal pelestarian satwa dan literasi satwa,โ€ pungkasnya.

Apa pun itu, perjalanan illegal trade seperti panggung terbuka di pasar gelapโ€”ada tapi terasa tak ada. Jejaknya seperti hantu jadi-jadian, misteris, tetapi sejatinya nyata adanya!

*Liputan ini didukung oleh Internewsโ€™ Earth Journalism Network dan pertama kali terbit diย  Ekuatorial pada tanggal 8 Desember 2020.

[irp]

Pilih Halaman: