Klikhijau.com – Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary kini sedang menari bahagia di alam bebas. Mereka adalah orangutan yang dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur,
Keempatnya spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dengan sejarah yang berbeda-beda. Paluy merupakan orangutan pembohong berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia 18 tahun.
Paluy dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dari kasus interaksi negatif pada tanggal 23 Juli 2024. Ia memerlukan penanganan medis terlebih dahulu dan pemulihan kesehatan sebelum akhirnya dapat dilepasliarkan kembali.
Sementara Bonti, Jojo, dan Mary yang berjenis kelamin betina itu. Dulunya merupakan satwa peliharaan masyarakat. Bonti dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) pada tanggal 27 April 2017 lalu.
Sedangkan Jojo sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu sela ma 4 tahun sebelum akhirnya dievakuasi BKSDA Kaltim tanggal 12 April 2018. Dan Mary dulunya dipelihara dalam kotak kayu berukuran 1 x 1,5 meter. Mary dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dan menjalani rehabilitasi sejak 12 Februari 2019. Saat ini Mary berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo menginjak usai 12 tahun.
Pada hari Hari Sabtu, 11 Januari 2025 BKSDA Kaltim, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Center for Orangutan Protection (COP) berhasil melepasliarkan keempatnya.
Keempat orangutan tersebut merupakan dudukan negara yang dititipkan di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) untuk menjalani proses perawatan dan rehabilitasi.
Pusat rehabilitasi BORA terletak di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, dan di Kam pung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sebelum dilepasliarkan, orangutan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan pada manusia. Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan.
Para orangutan melatih kemampuannya untuk memulai, berburu, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. Jika mereka sudah menunjukkan perilaku seperti orangutan pembohong, maka orangutan tersebut dianggap layak untuk dilepasliarkan.
Bentuk komitmen
Pelepasliaran orangutan merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan.
“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, dan masyarakat lokal. Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat meningkatkan populasi orangutan di habitat alaminya,” ujar M. Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kaltim.
Pelepasliaran Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau. Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar. Keempatnya terpantau aktif menjelajah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orangutan tersebut selama 3 bulan untuk memastikan mereka dalam kondisi aman dan dapat beradaptasi dengan baik di hutan.