Kenali 11 Jenis Burung Dilindungi yang Banyak Beredar di Pasar Ilegal Sulawesi Selatan

Klikhijau.com โ€“ Perdagangan ilegal satwa liar dilindungi khususnya jenis burung sangat marak, termasuk di Sulawesi Selatan. Tidak sedikit diantara jenis burung tersebut tergolong endemik dan masuk kat...

Kenali 11 Jenis Burung Dilindungi yang Banyak Beredar di Pasar Ilegal Sulawesi Selatan
Bacakan Artikel

Elang Sulawesi (Nisaetus lanceolatus), burung endemik di Pulau Sulawesi. Jantan memiliki bulu berwarna coklat dan bermahkota kuning. Tenggorokannya berwarna hijau zamrud dan bantalan dadanya coklat kehitaman.

Habitat jenis ini adalah daerah hutan dataran rendah di Pulau Sulawesi.



  1. Perkici dora



[caption id="attachment_14801" align="alignnone" width="448"]Parkici dora Parkici dora - Foto/Mimoza[/caption]

Perkici dora (Nisaetus lanceolatus) dewasa memiliki panjang tubuh sekitar 23 hingga 24 cm. Memiliki mahkota dan bercak telinga berwarna biru lembayung. Bagian pipi, tenggorokan hingga dada berwarna merah. Terdapat bercak leher berwarna kuning serta ekor yang lumayan panjang dan runcing.

Habitat jenis ini di wilayah hutan sekunder dataran tinggi, hutan pesisir, hutan mangrove, hutan rawa, perkebunan kelapa dan juga lahan budidaya yang jumlah pohonnya sedikit. Perkici menyebar di wilayah sub kawasan Sulawesi meliputi Kepulauan Talaud, Sangihe, Bangka, Muna, Butung, Kepulauan Banggai dan Kepulauan Togian.

Itulah 11 burung dilindungi yang banyak beredar di pasar ilegal Sulawesi Selatan dan di daerah lainnya di Indonesia. Semoga kita dapat menjadi bagian yang menjaga dan melestarikannya.

Perdagangan ilegal terhadap satwa dilindungi diatur dalam UU No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2. Bunyinya: โ€œBarang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah].โ€

[irp]

Pilih Halaman: