Kejati Sulteng Dapat Limpahan Perkara dari Penyidik Gakkum KLHK

oleh -70 kali dilihat
Kejati Sulteng Dapat Limpahan Perkara dari Penyidik Gakkum KLHK
Pelimpahan kasus DBL ke Kejati Sulteng/Foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

. Klikhijau.com – Nakhoda Kapal Layar Motor Harapan Mekar 1 yang berinisial DBL. Kini perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Pelimpahan perkara itu setelah Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara di bidang kehutanan.

Kasus DBL berawal ketika Bea dan Cukai Pantoloan mengamankan kapal pengangkut kayu. Kapal kayu tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen pada tanggal 23 November 2019.

Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum di Kantor Bea dan Cukai Pantoloan. Kemudian, berkas perkara diserahkan kepada Kejati Sulawesi Tengah dan telah dinyatakan lengkap (P-21).

KLIK INI:  Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum

Berkas perkara tersangka DBL sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Sulteng, Rabu, 29 Januari 2020.

Terancam denda 2 M

PPNS Balai Gakkum kemudian menyerahkan tersangka berinisial DBL yang merupakan nakhoda Kapal Layar Motor Harapan Mekar I. Juga beserta barang bukti kepada Kejati Sulteng, Kamis, 30 Januari 2020.

Barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal Layar Motor Harapan Mekar I beserta dengan Kayu Ulin dan Kayu Kapur sebanyak 85 (delapan puluh lima) kubik, kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan Tahap II terhadap kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejati Sulteng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

KLIK INI:  Kasus Pengangkutan KayuI Ilegal Seret Pengusaha Kayu jadi Tersangka