Harus Diakui Sampah Masih Jadi Persoalan Besar di Negara +62 Ini

oleh -157 kali dilihat
Harus Diakui Sampah Masih Jadi Persoalan Besar di Negara +62 Ini
Sampah yang berserakan mencemari lingkungan/Foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Saya curiga, banyak masyarakat di negara +62 (Indonesia) tak tahu, jika tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

HSPN diperingati untuk mengenang peristiwa longsornya di Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah sampah Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005. Di mana sampah jadi mesin pembunuh yang merenggut nyawa lebih dari 100 orang.

Berawal dari peristiwa itu, Indonesia kerap memperingati tanggal 21 Februari sebagai HPSN. Peringatan tahun 2020 ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.

Persoalan sampah di negara +62 ini memang masih sangat besar. Hal itu diakui sendiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Jumlah timbulan sampah pun menurutnya, dalam setahun sekitar 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

KLIK INI:  Staf Khusus Menteri LHK Menyapa Warga Mallawa

“HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat, 21 Februari 2020.

Menurutnya dalam pengelolaan sampah, pemerintah di negara ini sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan. Hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreatifitasnya.

“Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah,” ungkapnya.

Siti mengungkapkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik. Itu sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan.

Sebab jika itu terjadi akan berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.

Gaya hidup minim sampah

“Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik. Merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility,” kata Siti Nurbaya.

Berdasarkan data KLHK, saat ini sudah ada 21 Propinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai.

KLIK INI:  KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen. Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.

“KLHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah, disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi,” jelas Siti Nurbaya.

Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, menurut Siti juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah. Peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.

“Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia. Sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera,” tandas Siti.

KLIK INI:  Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!