Bahas Pengelolaan Limbah B3, Indonesia Akan Hadiri COP di Swiss

oleh -588 kali dilihat
Kumpulan Peraturan Terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Ilustrasi limbah B3/foto-Harian Nasional
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Pemerintah Indonesia akan hadir dalam konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COP) terkait dengan tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam. Penyelenggaraan COP ini akan berlangsung dari tanggal 29 April hingga 10 Mei 2019 di Jenewa, Swiss.

“Selama kurang lebih tiga minggu, para pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi akan hadir, dan akan membahas beberapa isu penting terkait dengan ketiga konvensi tersebut,” ujar Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Nur Yun Insiani, Selasa 24 April 2019.

Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kemudian, Konvensi Stockholm terkait dengan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs).

KLIK INI:  Dampak Limbah Medis Terhadap Kesehatan yang Perlu Diketahui

Selanjutnya, Konvensi Rotterdam terkait dengan persetujuan awal mengenai perdagangan bahan kimia dan pestisida dengan bahaya tertentu melalui pertukaran informasi. Konvensi Rotterdam ini juga ditujukan agar tidak terjadi perdagangan secara ilegal terhadap bahan kimia dan pestisida.

“Pada COP kali ini, terkait Konvensi Basel akan dibahas mengenai plastik, marine debris (serpihan plastik yang ada di laut). Mengenai Konvensi Stockholm akan dibahas dua isu penting terkait Chrysotile asbestos, Fenthion, Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane. Untuk Konvensi Rotterdam ada beberapa isu, dan yang terpenting yaitu penggunaan paraquat dichloride formulasi 276 g/L, dan Carbosulfan. Keduanya bahan yang digunakan untuk pestisida,” jelas Yun.

Pengelolaan B3 di Indonesia, disampaikan Yun, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001. Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.

KLIK INI:  Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros

“Jadi PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” pungkas Yun.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). #

KLIK INI:  PT. Mitra Hijau Asia Akan Bangun Tempat Pemusnahan Limbah B3 di Barru