Aliansi Masyarakat Sipil Sambangi KPU RI, Dorong Demokrasi Peduli Krisis Iklim

oleh -41 kali dilihat
Memilih Wakil Rakyat Peduli Lingkungan
Ilustrasi Pemilu

Klikhijau.com – Aliansi masyarakat sipil sambangi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mendorong demokrasi inklusi dan respons terhadap krisis iklim, Senin (4/12).

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan LKiS, Koalisi Lintas Isu (KLI), Voice of Civilization Society (VCs), RUANG Yogyakarta, FNKSDA, Jaringan Masyarakat Peduli Iklim Yogyakarta (JAMPIKLIM), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Aliansi masyarakat sipil melakukan audiensi ke KPU RI dalam rangka mendorong KPU RI untuk menerapkan partisipasi dari masyarakat sipil dan memberi masukan terkait isu strategis menjelang pemilu untuk mengukur dan menilai calon pemimpin negara yang berintegritas di masa mendatang. Bukan pemimpin dengan bentuk kepemimpinan yang hanya berbasis sentimentalitas (suku, agama, ras, antar golongan/kelompok kepentingan), akan tetapi juga memiliki kualitas dan integritas.

Aliansi masyarakat sipil mendorong KPU RI untuk mempertegas komitmen kepada calon-calon yang akan berkontestasi tentang pendalaman substansi demokrasi dan peningkatan partisipasi kewargaan yang rasional.

Hal ini dapat didorong melalui diskusi publik yang berbasis wawasan pengetahuan, data-data, dan bukti-bukti empiris yang akuntabel.

KLIK INI:  Risiko Pengrusakan Hutan Meningkat, Isu Lingkungan Wajib Jadi Isu Prioritas Pemilu 2024

Misalnya, sejauh mana kualitas layanan dasar dari para aparatus negara terhadap warganya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, lingkungan perekonomian (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, UMKM, dll), kultural, keamanan, dan ketertiban di wilayahnya.

Sejauh mana aparatus negara melakukan tata pemerintahan demokratis yang bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan memperagakan model pemerintahan berintegritas yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain persoalan diatas, dalam konteks lingkungan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menyumbang karbon tertinggi di dunia.

Fakta ini berpengaruh terhadap perubahan/krisis iklim yang dialami oleh seluruh warga dunia termasuk Indonesia. Perubahan iklim ini tidak hanya berdampak pada masyarakat saat ini, tetapi juga akan berdampak kepada generasi selanjutnya.

Dalam konteks PEMILU penting melihat perspektif, pengetahuan, kapasitas serta komitmen calon presiden dan wakil presiden untuk merespon berbagai persoalan krisis iklim.

KLIK INI:  Hentikan Impor Sampah, ASEAN di Posisi Ideal Percepat Transformasi Ekonomi Global?

Kebijakan dan program apa saja yang akan dibuat untuk menjawab berbagai persoalan ini.

Oleh karena itu, dari basis hak-hak dasar warga negara itulah, Aliansi Masyarakat Sipil menganggap penting untuk menggelar Audiensi dan memberikan catatan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Rekomendasi

Adapun hal-hal yang menjadi rekomendasi kelompok dan jaringan adalah sebagai berikut:
1. Mendorong KPU RI untuk melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat sipil dalam proses pemilu 2024.
2. Mayarakat sipil yang berpartisipasi dalam proses pemilu mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan ekpresi politik.
3. Mendorong KPU RI untuk menerapkan pemilu yang inklusi, dan berkeadilan.
4. Mendorong KPU RI untuk menyelenggarakan debat khusus yang secara eksplisit membahas isu perubahan iklim sebagai bagian integral dari kampanye pemilu. Ini memberikan kesempatan bagi calon presiden untuk menguraikan pandangan dan rencana konkrit mereka terkait perubahan iklim.
5. Memperkuat keterlibatan generasi Z dalam proses demokrasi dan meningkatkan respons terhadap isu-isu lingkungan, terutama krisis iklim.
6. Mendorong KPU untuk memberikan perhatian khusus pada suara generasi muda dalam proses pemilu 2024. Memastikan bahwa pandangan dan kekhawatiran generasi muda terkait isu lingkungan didengar dan diakomodasi.
7. Mengusulkan agar tema debat capres mencakup isu lingkungan dan iklim.
8. Memasukkan isu-isu lingkungan, perubahan iklim, dan dampaknya sebagai bagian dari pendidikan pemilih. Menyediakan informasi yang seimbang dan mendalam tentang program-program politik calon terkait isu-isu lingkungan.
9. Mengusulkan agar KPU mempertimbangkan penggunaan gender indikator dalam menilai dan mengukur dampak kebijakan yang diajukan oleh calon presiden terkait dengan isu perubahan iklim.
10. Mendorong KPU untuk memastikan bahwa isu-isu gender perspektif dan fenerebel perspektif diperhatikan dan dibahas secara serius dalam debat calon presiden.
11. Menyarankan KPU untuk mendukung kampanye berkelanjutan yang melibatkan masyarakat dan calon pemimpin dalam upaya konkret untuk mengatasi krisis iklim.
12. Mendorong KPU untuk menekankan pembahasan kebijakan hijau dan upaya mitigasi perubahan iklim dalam setiap forum pemilu. Ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait urgensi isu lingkungan dan keberlanjutan pangan.
13. Mendorong agar inisiatif ini menjadi bagian dari proses pemilihan umum.
14. Mendorong pemilih untuk memeriksa secara kritis rekam jejak kandidat terkait dengan isu iklim dan lingkungan.
15. Mengusulkan agar KPU menyertakan isu lingkungan, khususnya krisis iklim, tata kelola sampah, moratorium izin pertambangan, dalam agenda pemilihan umum. Calon pemimpin dan partai politik perlu diharapkan untuk memberikan komitmen dan program nyata terkait upaya penanganan isu lingkungan.
16. Mendorong KPU untuk memastikan beberapa hal terkait komitmen perubahan iklim kepada kandidat presiden/wakil presiden, diantaranya:
a) Menyarankan agar isu iklim dan lingkungan dimasukkan dalam dokumen visi misi kandidat.
b) Menyuarakan kebutuhan untuk mengevaluasi komitmen kandidat dengan rekam jejak mereka terkait dengan krisis iklim.
c) Mendorong calon presiden dan wakil presiden untuk menyusun komitmen jelas terkait pengesahan UU Perubahan Iklim dalam manifesto dan program pemerintahan.
d) Menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang perubahan iklim. Calon presiden dan wakil presiden dapat berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil secara aktif, dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan lingkungan.
e) Mendorong calon presiden dan wakil presiden untuk menyusun komitmen jelas terkait pengesahan PP Kars dalam manifesto dan program pemerintahan.
f) Mendorong calon presiden dan wakil presiden untuk berkomitmen melaksanakan amanat undang-undang No 18 Tahun 2008 terkait Tata Kelola Sampah.
g) Mendorong calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan moratorium perizinan tambang.

KLIK INI:  Menteri LHK akan Kunjungan Kerja ke Makassar dan Gowa, Ini Jadwalnya