Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Klikhijau.com โ€“ Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...

Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru.

Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyerahkan Z (37) โ€“ Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB).

Z merupakan ย tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindungย  Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat. Aduan itu terkait penggunaan secara ilegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam.

[irp]

Penggunaannya dinilai di luar kewajaran, sebab untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: