Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Klikhijau.com โ€“ Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...

Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Bacakan Artikel

Untuk pengembangan kasus tersebut, Direktur PT. PMB ย yang berinisial R (43 tahun) telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali.

Hanya saja pemanggilan itu masih diabaikan, Rย  sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.

"Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara," pungkas Rasio Sani.

[irp]

Pilih Halaman: