Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...

Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

“Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan,” jelas Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Masih pengejar pelau yang lain

Yazid menambahkan,  Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Z harus dihukum seberat-beratnya.

Z yang merupakan Komisaris PT. PBM telah menjual  ribuan kavling tanah untuk lahan perumahan di kawasan hutan lindung.

Hal itu mengakibatkan lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya," ungkap Rasio

Untuk pengembangan kasus tersebut, Direktur PT. PMB  yang berinisial R (43 tahun) telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali.

Hanya saja pemanggilan itu masih diabaikan, R  sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.

"Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara," pungkas Rasio Sani.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2