Menyesap Kebebasan, 10 Ekor Burung Paruh Bengkok Kembali ke Rimba Halmahera

Menyesap Kebebasan, 10 Ekor Burung Paruh Bengkok Kembali ke Rimba Halmahera
burung yang dilepasliarkan ke rimba Halmahera-foto/Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sebanyak 10 ekor burung paruh bengkok dilepasliarkan di Resor Tayaw. Pelepasliaran itu menjadi kado terindah memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.

Burung yang dilepasliarkan pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026 lalu itu terdiri dari lima ekor Kasturi Ternate, dua ekor Nuri Kalung Ungu, dua ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Putih. Kesemuanta merupakan merupakan satwa serahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Pelepasliaran dilakukan setelah melalui proses panjang, yakni burung-burung itu telah menjalani proses rehabilitasi di Suaka Paruh Bengkok, pusat rehabilitasi burung yang dikelola oleh Balai TN  

Jadi, sebelum dilepasliarkan, seluruh burung berada dalam kondisi sehat dan normal. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan satwa untuk kembali ke habitat alaminya.

Pelepasliaran bukan sekadar memindahkan burung dari kandang ke hutan, melainkan bagian dari proses konservasi yang bertujuan memberikan kesempatan kepada satwa untuk kembali menjalani kehidupan alaminya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2