Menemukan Inspirasi Pembelajaran Mengurai Sengkarut Sampah di Makassar

Menemukan Inspirasi Pembelajaran Mengurai Sengkarut Sampah di Makassar
Edukasi Pengolahan Sampah di Lapas Kelas IA Makasssar, - Foto: Ist
Bacakan Artikel
M Darwin Fatir

Jurnalis, Pewarta ANTARA, Ketua Umum SIEJ Simpul Sulawesi

M Darwin Fatir

Artikel terbaru dari M Darwin Fatir (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Di usianya yang kini memasuki 419 tahun pada 9 November 2026, Kota Makassar yang dikenal dengan jejak historis kuat, kini terus berbenah. Laju pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur dan kota yang super sibuk membuat kota ini tidak lepas dari ragam masalah sosial, ekonomi maupun ekologis. 

Pertumbuhan ekonomi yang cukup maju dan dinamika sosial tinggi, menyisakan ancaman serius di bidang lingkungan hidup. Isu sampah terbilang satu perihal yang kini menjadi tantangan serius kota ini di sela-sela geliat pertumbuhannya. 

Pengamat lingkungan dari Jurnal Celebes, Mustam Arif (49) mengemukakan pandangannya tentang perkembangan Kota Makassar yang begitu pesat. Jumlah penduduk Kota Makassar pada 2025  tercatat 1.485.077 (Data BPS) dengan pertumbuhan ekonominya 6,27 persen. Di sisi lain, percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi itu menyisakan persoalan sampah.  

Rendahnya kesadaran masyarakat mengelola serta memilah sampah mengakibatkan timbulan sampah terus meningkat dari tahun ke tahun. Data volume sampah pada 2020 tercatat 7.306 meter kubik atau setara 800 ton per hari. Di tahun 2021, produksi sampah meningkat sekitar 868 ton per hari. 

Sedangkan 2022, jumlah timbulan mencapai 905 ton per hari. Namun pada 2023, timbulan sampah harian meningkat tajam sekitar 1.034 ton per hari. Dan 2024, volumenya terus bertambah sekitar 1.100 ton per hari. Sementara 2025-2025, volume sampah tidak berkurang, malah menyentuh angka antara 1.034,48 ton - 1.644 ton per hari. 

"Jika tidak ada pembenahan dari hulu, beban TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) akan terus meningkat dan berdampak pada pencemaran tanah maupun laut," ungkap Direktur Eksekutif Jurnal Celebes ini.

Salah satu akar persoalan di masyarakat adalah budaya membuang sampah sembarang tempat. Tidak hanya di pinggir jalan, membuang sampah di kanal, sungai dan laut, bahkan membakar sampah tanpa peduli risiko pencemaran. Ia mendorong Pemkot Makassar memperkuat kebijakan berbasis lingkungan termasuk penegakan hukum terkait sampah. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan membakar dan membuang sampah sembarangan di sanksi pidana enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Pandangan sama disampaikan Pendiri Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran (46). 
Akar masalahnya, pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, dan perubahan perilaku. Perubahan budaya menjadi salah satu faktor yang lebih penting dibandingkan penyediaan sarana dan teknologi. 

Aktivis Lingkungan dan jurnalis ini menyebut, Indonesia kini menghadapi tekanan lingkungan semakin berat. Meningkatnya produksi sampah, utamanya sampah plastik, disertai perilaku manusia. Prinsip ekonomi sirkular diperlukan termasuk pengolahan sampah organik menjadi kompos. Sebab, perubahan besar itu selalu dimulai dari kebiasaan kecil.  

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2

Penulis, Editor in Chief Klikhijau