Menemukan Inspirasi Pembelajaran Mengurai Sengkarut Sampah di Makassar

Menemukan Inspirasi Pembelajaran Mengurai Sengkarut Sampah di Makassar
Edukasi Pengolahan Sampah di Lapas Kelas IA Makasssar, - Foto: Ist
Bacakan Artikel
M Darwin Fatir

Jurnalis, Pewarta ANTARA, Ketua Umum SIEJ Simpul Sulawesi

M Darwin Fatir

Artikel terbaru dari M Darwin Fatir (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

“Banyak orang berbicara soal lingkungan, padahal perubahan sesungguhnya itu dimulai dari pengelolaan sampah di rumah masing-masing. Perubahan perilaku, harus dimulai dari pemahaman yang benar,” katanya sembari mengingatkan keberhasilan program lingkungan dipengaruhi pendekatan budaya, sosial dan spiritual.

Yusran miris melihat perilaku warga masih saja menjadikan kanal dan laut sebagai tempat sampah. Akibatnya, terjadi pencemaran. Itu berasal dari kesalahan perilaku masyarakat sendiri. Sampah plastik dibuang ke kanal, terbawa ke muara pinggiran laut, terurai menjadi mikroplastik, dicerna ikan dan kembali dikonsumsi manusia, ikan ini berbahaya bagi kesehatan. 

Kesadaran masyarakat menjadi kunci pengelolaan sampah, bukan hanya dibebankan pada kerja-kerja pemerintah.  Pengelolaan sampah juga perlu melibatkan komunitas-kumunitas secara komunal guna membantu pemerintah menangani masalah sampah.  

Regulasi pengeloaan sampah di Makassar.

Menindaklanjuti saksi administasi Menteri Lingkungan melalui Surat Keputusan Nomor 1262 Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar 'dipaksa' menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa. Sementara  capaian kinerja pengelolaan sampah hingga kini memang rendah diangka 54,70 dan timbulan sampah belum terkelola mencapau 90,41 persen.

Dari penilaian kinerja pengelolaan sampah Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025, Kota Makassar berada di urutan 66 dari 420 kabupaten kota se Indonesia dengan berstatus dalam pembinaan KLH. 

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, Antang mulai 1 Agustus 2026. Karena syarat penilaian Adipura diwajibkan sistem Controlled Landfill.

Disusul, Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Sampah harus dipilah menjadi beberapa jenis seperti organik, anorganik, dan residu. 

Wali Kota Makassar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha. Upaya ini mendorong semua orang ikut serta, sadar memilah sampah dari sumbernya. 

Dalam Perwali Makassar Nomor 21 Tahun 2023 turut mengatur penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar, restoran, dan lain-lain.  

Merespons hal itu, aktivis lingkungan alumnus Universitas Hasanuddin Idham Malik (40) berpendapat, aturan pemilahan sudah tepat, asalkan tempat penampungan tidak tercampur di tempat sampah umum. Pengolahan sampah organik juga dapat dijadikan pupuk kompos, maupun budidaya maggot.  

Salah satu persoalannya, ungkap dia, ada pada edukasi di masyarakat tentang bagaimana manajemen sampah dari keluarga masing-masing. Perlu upaya masif membudayakan penanganan sampah dari rumah tangga untuk dikelola mandiri.

"Pemerintah harus memperlihatkan komitmen yang tegas dalam menangani sampah. Agar masyarakat melihat dan percaya bahwa pemerintah mampu mengurus persoalan-persoalan di tengah masyarakat," paparnya menyarankan.

Aktivis lingkungan lainnya kini menjabat Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Mashud Azikin (56) menyatakan, diperlukan kolaborasi semua pihak mengatasi persoalan dan pengelolaan sampah, terutama limbah industri. Pendekatan inovasi berbasis solusi diperlukan, seperti limbah ikan dapat dijadkan asam amino.

"Limbah ikan bisa diolah menjadi asam amino mendukung petani urban. Perlu pemetaan wilayah masing-masing mengelola sampahnya. Seperti Kecamatan di Ujung Tanah terdapat potensi sampah basah ikan, begitu pula di Kecamatan Panakukang yang didominasi sampah plastik kemasan,” ucap dia. 

“Jadi, pengintegrasian sistem pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya. Misalnya, di wilayah utara warga yang minim pendidikan ditantang mengelola sampah, tapi di wilayah lain masyaratnya cerdas ditekankan sosialisasi maupun diingatkan pengelolaan sampahnya. Jadi ,beda-beda intervensinya  tiap kecamatan," katanya menyarankan.  

Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Butta Porea Indonesia Andi Pangerang Nur Akbar (48). Menurutnya, pengelolaan sampah tidak sesederhana yang dipikirkan orang-orang. Perlu pelibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah maupun limbah terutama pada pemilahannya. 

"Sejauh ini kami membangun kemitraan dengan pihak swasta PT Bumi Raya mengelola sampah, limbah di Makassar. Mereka fokus mengelola sampah supaya tidak masuk ke TPA. Program urban farming terintegrasi kini sudah jalan, tujuannya meningkatkan kesadaran lingkungan agar masyarakat ikut mengelola kebun," katanya.

Pihaknya menyarankan, Pemkot Makassar melibatkan pihak swasta untuk membantu mengatasi persoalan sampah, terutama sampah industri yang dihasilkan BUMN, BUMD, perhotelan, perkantoran, pasar dan lainnya guna memastikan pemilihan sampah yang efektif. 

"Langkah ini akan menciptakan lapangan kerja bagi para pemulung yang kehilangan pekerjaan di TPA Antang pasca ditutup per 1 Agustus lalu. Selain membantu pemerintah, upaya ini menjadi bisnis baru yang saling menguntungkan," tutur Sekretaris Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar itu.   

Publik figur Fadli Padi (51) mengemukakan, pengelolaan sampah untuk kebersihan sebagai bagian dari ibadah. Pria yang kini menjadi Staf Ahli Wali Kota itu mengungkapkan, manusia diciptakan sebagai khalifah atau pemimpin untuk memberikan contoh baik. 

"Perubahan hari ini, akan menjadi buah keberhasilan kepada generasi mendatang. Saatnya kita merubah perilaku dan menyadari betapa pentingnya kebersihan. Kami berusaha memberikan faedah bagi masyarakat dengan mengelola sampah organik menjadi berguna," ucap pria bernama lengkap Fadly Arifuddin Mattotorang, sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Butta Porea Indonesia.

Melirik pengelolaan sampah di luar negeri

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Abd Majid HR Lagu (38), turut merespons persoalan pengelolaan persampahan. Dalam tulisannya 'Sampah Sebagai Momen Kegagalan' menyebut sampah adalah masalah klasik. Sampah seolah selalu ada, terus bertambah, dan sering dianggap remeh. 

Pengelolaan sampah banyak mengacu pada konsep zero waste, sebuah konsep yang berhasil diterapkan di berbagai negara maju. Semua diupayakan untuk digunakan kembali (reuse), didaur ulang (recycle), atau diolah menjadi energi alternatif.

Singapura sering dijadikan contoh. Sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dikirim ke Tuas South Incinerator, dibakar dan menghasilkan energi listrik. Sisa pembakarannya berupa abu, dimanfaatkan menimbun Pulau Semakau, kini difungsikan sebagai TPA.  

Singapura berhasil mengubah sampah menjadi energi dan lahan. Ini sebuah paradoks yang justru menunjukkan betapa seriusnya mereka mengelola persoalan yang dianggap kotor. Di negara berkembang, sampah tetap diolah. Bedanya, bukan menjadi energi atau pulau, melainkan menjadi gunung sampah. 

"Masyarakat mesti dibiasakan memilah sampah sejak dari sumbernya. Masalahnya, kadang sampah organik, anorganik, dan B3 (residu) dicampur begitu saja, seolah semua memiliki nasib yang sama," katanya menekankan.

Pengelolaan sampah ketat juga berlaku di Australia. Salah seorang warga Sulsel bermukim di District Penshurst, Newsouth Wales (NSW) Sydney, Andi Nur Qalbi (36) menceritakan, setiap sampah rumah tangga harus dipisah, sampah daur ulang, umum, dan sampah organik. 

"Masing-masing rumah itu tiga tong sampahnya. Hijau untuk organik, kuning recycle (daur ulang) dan merah campuran. Untuk sampah elektronik (residu), harus dibuang hari Jumat. Nanti ada mobil khusus menjemput, lalu langsung dihancurkan di tempat," tuturnya.  

Alumnus Master Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menjelaskan, pengambilan sampah sudah diatur waktunya dan diambil di waktu subuh. Khusus sampah kering tidak dicampur sampah basah. Salah penempatan akan dikenakan denda cukup besar.   

"Besar dendanya kalau ketahuan atau kedapatan tidak tertib, bisa sampai ribuan dolar alias puluhan juta. Dendanya jelas, dapat surat dan dipotong langsung otomatis oleh pemerintah dari rekening banknya. Pokoknya, semua jenis pelanggaran akan didenda (dipotong) dari rekening," ungkap Qalbi. 

Pengelolaan sampah diatur ketat Pemerintah Australia. Khusus sampah daur ulang untuk perusahaan, toko, kedai, maupun usaha lain dikelola perusahaan ditunjuk pemerintah di sana. Sedangkan, sampah rumah tangga tiga tong sampah tadi bertuliskan council, dikelola pemerintah setempat. 
 
Masyarakat di Australia sangat taat terhadap sampah, karena data penduduknya jelas, serta para penyewa rumah dari negara lain termasuk warga Indonesia. Jika melakukan kesalahan lalu terdeksi penghuninya, sudah pasti didenda. Selain itu, setiap distrik ada kamera pengawas (CCTV) memantau 24 jam. 

Untuk pengelolaan sampah organik baik dari rumah tangga, restoran maupun usaha lainnya semua dibawa dan diolah oleh perusahaan Agroindustri menjadi kompos siap pakai di perkebunan, dan harganya murah. 

"Sampah daur ulang seperti botol-botol itu bisa langsung dijual 10 sen per item, bila dirupiahkan sekira Rp1.000 per botol. Ada mesinnya disiapkan. Siapa pun bisa menjual, dapat uang tapi tidak besar. Dulu suamiku sering menjual sampah rumah tangga, sekarang sudah jarang karena kesibukan," ucapnya. 

Di tempat terpisah, pasangan suami istri Haidir Hajalil (37) dan Andi Nur Aisyah ( 36) warga asal Pinrang, Sulsel, kini berdomisili di Morimachi (Kota Mori), Distrik Shūchi, Prefektur Mori, Shizuoka, Jepang, juga menuturkan pengelolaan sampah di negara itu sangat ketat, dan kesadaran warganya sangat tinggi. 

"Ada aturannya. Membuang sampah organik atau sampah dapur setiap hari Selasa dan Jumat. Kalau botol plastik beda lagi, kaleng dan kardus juga beda. Untuk sampah pakaian juga beda, harus dicuci dulu sebelum dibuang. Nomor satu di sini adalah kepedulian masyarakatnya," tutur Nur Aisyah. 

Pembuangan sampah dijadwal oleh Pemerintah Jepang. Hari Senin khusus sampah botol, hari berikutnya sampah dapur, selanjutnya sampah plastik. Ada juga sampah pecah belah (residu), ini ditaruh di satu titik kemudian diambil mobil khusus," katanya. 

Untuk sampah daur ulang seperti botol, kertas dan pakaian bekas ada tempat khusus (TPS3R) disiapkan kontainer. Pembuangannya saat pagi buta. Sampah kering dan basah tidak boleh dicampur. Armada pengangkut sampahnya bergambar unik dan lucu dan sampahnya langsung dipress di mobil itu.  

Ada pula timbangannya di mobil tersebut dan daya tampungnya tidak full, ada batasan maksimum muatan sampah. Untuk wadah plastik sampah, dibeli di supermarket. Warnanya dibedakan. Putih untuk sampah botol, kuning untuk sampah rumah tangga dan hijau untuk sampah anorganik.  

Bank sampah elektronik juga tersedia di depan supermarket besar. Sampah daur ulang ini bisa jadi poin, dapat dipakai belanja di supermarket itu. Ini salah satu bentuk kepedulian pemilik supermarket, turut bertanggungjawab terhadap bungkusan barang jualan sehingga sampahnya tidak berserakan. 

"Setiap plastik sampah ada kode kecamatan masing-masing dan warnanya beda. Pemerintah Jepang mengaturnya secara ketat. Pembuangan sampah basah dan kering kantong plastinya beda warna. Kalau ketahuan tidak dipilah, dikenakan denda besar apalagi membuang sampah sembarangan. Ada CCTV mengawasi," ungkap Haidir Hajalil. 

Iuran sampah tiap kepala keluarga 3.49 yen lebih, jika konversi ke rupiah, kata pria disapa akrab Adi ini sekitar Rp400 ribuan. Pemeritah Jepang sangat selektif dan ketat terkait sampah. 

Kesadaran masyarakatnya sangat tinggi dan sudah dilatih sejak dini, mereka sangat malu membuang sampah bukan pada tempatnya. Jika sekiranya masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Makassar bisa mengikuti perilaku masyarakat di luar negeri, maka niscaya masalah sampah teratasi dan lebih bernilai.

Peran Dinas Lingkungan Hidup

Pengelolaan sampah tidak lepas dari peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Sejumlah program dijalankan seperti Jelajah Sampah. Tercatat sebanyak 1.506,22 kilogram sampah terkumpul di 14 kecamatan selama progam itu berjalan. 

Upaya ini meningkatkan kesadaraan dan partisipasi warga mengelola sampah yang bersifat edukasi dan kolaborasi.  

Sejak TPA Tamangapa, Antang di Kecamatan Manggala di tutup per 1 Agustus 2026 dan hanya sampah residu diizinkan masuk, kesadaran masyarakat pun mulai tumbuh. Inovasi pengolahan sampah organik terus berkembang di lingkungan masyarakat. 

Kendati kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana di sejumlah wilayah belum maksimal, namun pengolahan sampah organik terus dijalankan komunitas serta peran serta RT/RW, dan kelurahan hingga tingkat kecamatan melalui metode komposter serta biopori.  

"Target kita adalah dapat mengurangi sampah harian masuk ke TPA, sebab aturannya tidak lagi memasukkan sampah organik," kata Kepala Dinas DLH Makassar Helmy Budiman yang menyebut 54 persen sampah organik atau basah yang mendominasi TPA. 
  
Pihaknya tidak memungkiri, fasilitas Tempat Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) belum banyak, karena minimnya ketersediaan lahan serta dukungan anggaran termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. 

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini, kata Helmy, mengelola sampah dari sumbernya dengan memilah sampah, adalah langkah penting menciptakan tata kelola persampahan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sitem controlled landfill demi menghentikan praktik open dumping di TPA dilaksanakan secara bertahap 

Program lain yang dijalankan, adalah iuran sampah gratis. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengemukakan, program ini sudah diterapkan sejak 2025. Pembebasan iuran sampah tersebut bagi warga kurang mampu yang memiliki daya listrik 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Dan terbaru, diperluas untuk 1.300 VA.  

Selain warga kurang mampu, syarat lainnya adalah penerima aktif memilah sampah dari rumahnya. Penerima di Kecamatan Tamalate tercatat 15.177 KK, Kecamatan Panakukang 5.123 KK, Kecamatan Biringkanaya 6.103 KK, Kecamatan Makassar 3.832 KK, Kecamatan Rappocini 14.977 KK, Kecamatan Tamalanrea 12.501 KK,  Kecamatan Mariso 7.505 KK, Kecamatan Ujung Tanah 3.122 KK, Kecamatan Tallo 8.764 KK, Kecamatan Bontoala 2.500 KK, dan Kecamatan Mamajang 1.200 KK. Kecamatan .  

Berdasarkan data Pemkot Makassar tahun 2025 sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima manfaat pembebasan iuran sampah. Tahun ini diperluas cakupannya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Dasar lainnya, pasal 80 mengatur pembebasan dan keringan retribusi berdasakan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Perda Kota Makassar nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  

"Jadi pembayaran iuran sampah ini bebas kalau sampahnya juga dipilah. Ini yang akan kita lakukan. Kenapa kita harus memilah sampah? Kenapa kita harus peduli terhadap lingkungan? Karena lingkungan ini adalah warisan yang akan kita berikan kepada generasi berikutnya," papar pria disapa akrab Appi ini.

Sejauh ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sampah termasuk  mengintevensi program listrik gratis, sosialisasi dan edukasi, merancang, menerapkan inovasi-inovasi pengelolaan sampah, baik secara konvesional, digital serta pengadaan teknologi serta membentuk tim tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Termasuk mengandeng komunitas-komunitas guna memperkuat kesadaran masyarakat tentang sampah bahkan dalam waktu dekat menegakkan aturan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar membuang sampah sembarangan.   

Penerima manfaat, Herlina (45) warga RT/RW 005/003 Kelurahan Bottomarannu, Kecamatan Mariso, mengatakan, sudah mengetahui jenis-jenis sampah dan memilah dari rumah. Hanya saja, wadah pemilihan belum disediakan, tetapi sudah memisahkan plastiknya untuk sampah organik, anorganik maupun residu. “Sekarang syaratnya sampah dipisah dari rumah, kita  juga disuruh kelola sampah organik. Itu penyampaian dari RT,” katanya singkat.

Penerima manfaat lainnya, Hindong (38), warga Jalan Barukang 4, RT/RW 003/004 Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah. Ia menuturkan pemilhan sampah dilakukan sejak empat tahun terakhir. Rumahnya yang sederhana dijadikan tempat penampungan sampah botol plastik. Sampah ekonomis ini dia jual untuk menambah penghasilan.

“Botol plastik ini nanti di jual, ada orang datang ambil pakai motor tiga roda. Sekarang aturannya sampah dipilah dulu, tidak boleh dicampur seperti dulu. Tapi, sebagian warga sadar, sebagiannya tidak.  Jaman wali kota sebelumnya, semua RT/RW wajib menyediakan bank sampah,” ucap mantan Ketua RT ini menambahkan.  

Dia mengungkapkan, belum semua masyarakat tahu memilah sampah dari rumah masing-masing. Bahkan, banyak tidak mengetahui jenis-jenis sampah. Di wilayah Ujung Tanah pemukimannya padat penduduk, didominasi warga  kurang mampu serta pendidikan maksimal SMA sederajat. Hindong berharap, pemerintah masif turun ke warga melaksanan sosialisasi  dan edukasi tentang pengelolaan persampahan. 

Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 diberlakukan Tahun 2026 terkait tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik, yakni.  
R1 / 450 VA dan R1 / 900 VA Rp0 per bulan. R1 M / 900 VA (Rumah Tangga Mampu) Rp15.000 per bulan. R1 / 1.300 VA Rp20.000 per bulan (masuk program subsidi/perluasan). R1 / 2.200 VA Rp30.000 per bulan. R1 / 3.500 – 5.500 VA Rp50.000 per bulan dan R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000 per bulan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2

Penulis, Editor in Chief Klikhijau