Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Klikhijau.com โ€“ Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...

Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Bacakan Artikel

โ€œTersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan,โ€ jelas Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Masih pengejar pelau yang lain

Yazid menambahkan,ย  Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Z harus dihukum seberat-beratnya.

Z yang merupakan Komisaris PT. PBM telah menjual ย ribuan kavling tanah untuk lahan perumahan di kawasan hutan lindung.

Hal itu mengakibatkan lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

[irp]

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya," ungkap Rasio

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: