Rusak Hutan Lindung di Batam, KLHK Tangkap Komisaris PT PMB

oleh -243 kali dilihat
Rusak Hutan Lindung di Batam, KLHK Tangkap Komisaris PT PMB
Lokasi aktivitas PT PMB di Batam/Foto-Dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah saat ini. Komitmen itu dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.

Yang terbaru adalah penghentian kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Hal itu dilakukan karena PT Prima Makmur Batam (PMB) melakukan pembukaan Kawasan Hutan Lindung tanpa izin seluas 28 hektar. dan

Maka pada hari Jumat, 21 Februari 2020,Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa menangkap Z alias A (39) selaku Komisaris PT. PMB

KLIK INI:  Insinyur se ASEAN Diharapkan Bisa Wujudkan TPB

Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam.

Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.

“Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun),” lanjutnya.

Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK. Terkait dengan kegiatan tanpa izin, yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.

Menurutnya, selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman.

“Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya,” ungkapnya.

Jangan dibiarkan dapat keuntungan

Ia berharap agar pelaku kejahatan seperti itu jangan dbiarkan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

KLIK INI:  Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan

“Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang,” tegasnya.

Dalam sidak ini, tim gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB.

Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

“Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen KLHK untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air,” pungkas Sustyo.

KLIK INI:  RUU Energi Baru Terbarukan Dapat Masukan Beragam dari 5 Universitas