KLHK Tengarai Ada Mafia Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas

oleh -774 kali dilihat
KLHK Tengarai Ada Mafia Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas
Ilustrasi aki bekas - Foto/GridOto
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi adanya mafia pengelolaan daur ulang aki bekas.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasar pada data internal pengaduan masyarakat, menemukan adanya pelebur ilegal yang ditunggangi mafia untuk memproduksi timbel batangan atau lead ingot.

Melansir CNN Indonesia (Selasa 16 Juni 2020), Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan menyebut, mereka (para mafia) lebih memilih para pelebur aksi ilegal karena biaya produksi lebih murah karena tidak memanfaatkan pengelolaan aki yang ramah lingkungan.

“Pelebur ilegal yang di back-up mafia, dipilih oleh pabrik aki untuk memasok lead ingot (timbel batangan) dibandingkan dengan pemanfaat resmi karena harga lebih murah. Ini dikarenakan pelebur ilegal tidak melakukan pengelolaan lingkungan sehingga biaya produksi menjadi lebih murah,” kata Benny saat acara Selamatkan Lingkungan Dari Peleburan Aki Bekas Ilegal secara virtual, Dikutip CNN.

KLIK INI:  BBKSDA dan Lindungi Hutan Gelar Even "Makassar Rawat Bumi" di Lantebung

Menurut Benny, pihaknya menduga ada penyimpanan dalam pengelolaan daur ulang aki bekas di mana pasokan aki bekas disalurkan ke pelebur illegal. Modusnya adalah untuk mendapatkan margin keuntungan yang lebih tinggi.

Karenanya, para pemilik kios pengumpul aki bekas lebih senang menjual aki bekasnya ke pengumpul ilegal.

“Kolaborasi antara pengumpul dan pelebur ilegal memiliki range harga beli aki bekas yang lebih tinggi dari pelebur resmi, akibat tidak menjalankan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur Benny.

Benny pun memaparkan contoh kasus penanganan pengaduan pemanfaatan aki bekas yang sempat ditangani divisinya yaitu tahun 2015, Gakkum KLHK mendapatkan aduan dari masyarakat yang tinggal di Kampung Pincung RT 003 RW 003 Desa Ciomas, Kecamatan Tanjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait aksi peleburan aki ilegal.

KLIK INI:  Tingkatkan Kualitas Penelitian, Profesor Riset KLHK Bertambah Tiga Lagi!

Isi pengaduan tersebut mengatakan bahwa ada pembakaran aki bekas di ruang terbuka pada malam hari yang menimbulkan bau menyengat, sehingga menyebabkan beberapa warga ada yang mengalami sesak nafas.

Selain itu masih di periode yang sama, KLHK sempat menindak PT Radi Logam yang berlokasi di Kawasan Industri Kujang, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

KLHK menilai PT Radi Logam tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya kata Benny, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menghimbau kepada sekelompok masyarakat itu namun tidak diindahkan.

Lalu tahun 2019, KLHK mendapatkan aduan bahwa ada salah satu pabrik yang tidak disebutkan namanya yang berlokasi di Jawa Timur, diduga melanggar tata kelola limbah B3.

KLIK INI:  Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Illegal Logging Ke Kejaksaaan Tinggi Sulteng

Perlu tindakan keras pada pelaku

Aksi peleburan aki bekas secara Ilegal ternyata cukup massif di Indonesia. Masalah ini pernah jadi sorotan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akhir 2019 lalu.

Melansir Tempo.co (2 November 2019), Direktur KPBB, Ahmad Safrudin mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik peleburan aki bekas ilegal serta menghukum para pelakunya.

Ahmad menyebutkan bahwa desakan ini muncul mengingat sudah banyak korban yang terdampak oleh usaha ilegal ini.

KPBB bahkan mencatat ada 21 anak-anak di Cinangka, Kabupaten Bogor, yang terdampak akibat peleburan aki bekas ilegal ini. Menurut Ahmad, anak-anak itu di antaranya mengidap wrist drop, foot drop, hingga kejang-kejang.

“Padahal Konstitusi kita pasal 28H kan sudah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Ahmad di Jakarta, Dikutip Tempo.

KLIK INI:  Kapten Kapal Penyelundup Limbah B3 Asal Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ahmad memaparkan bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ini ada 71 titik yang teridentifikasi sebagai tempat peleburan aki bekas ilegal.

Tak hanya itu, Koordinator Program KPBB Alfred Sitorus juga mengungkapkan usaha ilegal ini juga sudah merambah hingga ke wilayah seperti Tegal, Pasuruan, Lamongan, Sidoarjo, Medan, hingga Lampung.

“Di Lamongan sendiri ada sekitar 30 tempat peleburan aki bekas ilegal. Untuk Pasuruan sekitar 10, Sidoarji ada 5 tempat, bahkan di Tegal arah Klaten ada sekitar 50 tempat,” ujar Alfred pada kesempatan yang sama.

“Oleh karena itu pemerintah harus segera menghentikan dan menghukum pelakunya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” imbuhnya.

KLIK INI:  Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan