Tanda Tanya Besar di Balik Lenyapnya Izin Lingkungan di Omnibus Law Cipta Kerja

Klikhijau.com - Wacana perihal dihilangkannya aturan mengenai izin lingkungan dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah jadi polemik. Dalam draf aturan yang telah dise...

Tanda Tanya Besar di Balik Lenyapnya Izin Lingkungan di Omnibus Law Cipta Kerja
Bacakan Artikel

Pendapat serupa dikatakan Rizki Anggriani Arimbi, Koordinator Wilayah, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, penghapusan izin lingkungan akan memperlebar ketimpangan penguasaan sumber-sumber agrarian. Serta perampasan tanah-tanah rakyat akan semakin massif dan luar biasa.

โ€œCilaka cika (Sial kawan). Keselamatan rakyat, lingkungan dan masa depan dikorbankan demi investasi,โ€ tegas Rizki pada Klikhijau, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Rizki, penghapusan izin lingkungan juga memungkinkan actor atau pelaku korporasi bernafas legah. Bila ada tindakan pengrusakan, mereka tidak akan dipidana lagi dan hanya diberi sanksi.

โ€œAda izin dan AMDAL saja kerusakan sangat massif apalagi kalau tidak ada,โ€ katanya.

[irp]

Pemerintah harus tetap berpihak pada lingkungan

Guru besar Ilmu Pertanian, Universitas Muhammadiyah Makassar, Prof. Dr. Syafiuddin, mengatakan, langkah pemerintah ini perlu dikoreksi.

โ€œMungkin Pemerintah menganggap pasal 40 UU 32 itu menjadikan pengurusan perizinan usaha demikian birokratis sehingga perlu dipangkas. Padahal, banyak negara maju di dunia yang pertumbuan ekonominya bagus, tetapi tetap menjaga kelestarian lingkungannya,โ€ jelasnya.

Prof Syafiuddin, menyayangkan penghapusan ini, mengingat dimensi lingkungan adalah hal fundamental dalam pembangunan. Bila lingkungan hancur, kehancurannya tidak saja merugikan dunia usaha tetapi menaikkan biaya sosial dalam jangka Panjang yang akan ditanggung oleh masyarakat khususnya kaum marjinal.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: