Selamat Menantikan Kota Ramah Lingkungan di Indonesia

oleh -166 kali dilihat
Indonesia Siap Membangun Kota Ramah Lingkungan
Foto-ppid.menlhk.go.id

Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah.

Menyoal sampah di laut, Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vital. Vivien menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.

Lebih dari 50% kota madya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai. Sebagian besar timbulan sampah berasal dari daerah perkotaan.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah, terutama sampah plastik ke laut.

Berdasarkan peraturan di atas, Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan strategi untuk mengelola sampah, termasuk sampah plastik secara komprehensif.

Diantaranya adalah melaksanakan Perluasan Tanggung Jawab Produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan kantong plastik.

Kebijakan atau strategi berikutnya adalah menerapkan pendekatan ekonomi sirkular dengan meningkatkan pengembangan bank sampah di Indonesia, mendorong industri daur ulang, dan mengembangkan peraturan pendukung.