Sambut Hari KEHATI 2020, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa ke Alam

oleh -242 kali dilihat
Sambut Hari KEHATI 2020, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa ke Alam
Sambut Hari KEHATI 2020, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa ke Alam - Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Menyambut hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) 2020, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan melepasliarkan satwa ke alam bebas, Rabu 20 Mei 2020.

Aksi ini digelar bersama Petugas Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Pelepasliaran satwa liar dilakukan di Minasa te’ne Kabupaten Pangkep dan Karaenta kabupaten Maros.

Kedua titik ini merupakan kawasan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Prosesi pelepasliaran dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran virus corona .

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel,  Ir.  Thomas Nifinluri.  M.Sc., mengatakan,  pemasalahan dan ancaman terhadap berbagai jenis satwa liar  tidak hanya menjadi ancaman penurunan populasi dan aspek ekologi sebuah kawasan. Namun, secara tidak langsung menyebabkan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat terhadap satwa.

KLIK INI:  Hijaunya Daun Pandan Wangi dan Ritus Ziarah Kubur Saat Lebaran

Seperti diketahui, keberadaan satwa memiliki peran penting di alam yakni sebagai pengatur keseimbangan ekosistem.

Rendahnya tingkat reproduksi satwa liar serta tingginya tingkat perburuan liar menjadi faktor utama penurunan populasi satwa liar di alam.

“Pelepasliaran satwa liar bertujuan untuk menstabilkan populasi satwa liar di alam. Ini juga sebagai bentuk pernyataan politis dan pendidikan yang kuat terhadap kesejahteraan satwa liar dan promosi nilai-nilai konservasi lokal (dokumen IUCN, 2013),” kata Thomas.

Menurut Thomas, satwa liar yang dilepaskan tersebut merupakan satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan keberadaannya di alam diperlukan sebagai pengatur ekosistem kawasan konservasi.

Salah satu upaya konservasi satwa liar adalah dengan melakukan rehabilitasi dari hasil sitaan dan serahan masyarakat untuk dilepasliarkan ke habitatnya. “Prosesnya merujuk pada panduan IUCN dan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk pelepasliaran, reintorduksi dan translokas,” jelas Thomas.

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Gelar Forum Penyegaran Bagi Pejabat Fungsional dan Tenaga Teknis
Berikut jenis satwa yang dilepas
Satwa liar dilindungi kahati 2020
Satwa liar dilindungi yang dilepasBBKSDA menyambut KAHATI 2020

Program pelepasliaran satwa liar yang dilakukan terdiri dari 5 jenis dan sebanyak 12 ekor sebagai berikut:

  • Elang tikus (Elanus caeruleus) sebanyak 5 (lima) ekor yang diserahkan oleh Balai Gakkum pada tanggal 30 Januari 2020.
  • Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 (dua) ekor merupakan hasil patroli Tim WRU BBKSDA SULSEL terhadap peredaran TSL  tanggal 27 Maret 2019.
  • Elang Paria (Milvus migrans) sebanyak 1 (satu) ekor merupakan hasil patroli Tim WRU BBKSDA SULSEL terhadap peredaran TSL  tanggal 13 Januari 2020.
  • Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) sebanyak 3 (tiga) ekor terdiri 1 ekor dari  serahan TNI AL Marinir Makassar di kantor BBKSDA Sulawesi Selatan tanggal 9 April 2020  dan 2 ekor merupakan serahan masyarakat di perumahan Villa Permata Makassar tanggal 20 Maret 2020.
  • Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan hasil evakuasi Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan di Pare-Pare tanggal 15 Mei 2020.

Kegiatan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan kajian perilaku terhadap satwa. Proses rehabilitasi dijalani di Kandang Transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, dan Satwa dinyatakan sehat.

KLIK INI:  Kisah Bestie, dari Perangkap Kandang Jebak Menuju Zona Inti TN Gunung Leuser
***

Observasi lebih lanjut dilakukan di kandang observasi untuk melihat perilaku harian, perilaku berburu dan makan, perilaku interaksi antar satwa, tambah Thomas.

Tahap selanjutnya, sebelum dilakukan pelepasliaran dilakukan kajian terhadap atau lokasi pelepasliaran untuk mempertimbangkan aspek kesesuaian habitat, potensi pakan serta potensi ancaman dan gangguan terhadap satwa.

Selanjutnya adalah proses habituasi atau adaptasi terhadap lingkungan satwa yang baru dengan menempatkan dalam kandang habituasi selama sekitar 7 s/d 14 hari. Setelah semua proses pemeriksaan kesehatan, perilaku/observasi, rehabilitasi, dan habitat dilakukan maka satwa siap untuk dilepasliarkan.

Pelepasliaran satwa liar 5 ekor Elang tikus (Elanus caeruleus), 2 ekor Elang Bondol (Haliastur indus), 1 ekor Elang Paria (Milvus migrans) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2020 di Minasa te’ne Kabupaten Pangkep. Pelepasliaran 3 ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) pada hari dan tanggal yang sama di  Karaenta Kabupaten Maros.

Kedua lokasi pelepasliaram merupakan areal Balai TN Bantimurung Bulusaraung. Sedang pelepasliaran buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 1 ekor telah dilakukan pada tanggal 15 Mei 2020 bertempat di Muara sungai Malili, dusun/desa Ussu, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur yang merupakan kawasan hutan lindung.

Dengan adanya pelepasliaran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai penting keberadaan satwa liar dan habitatnya bagi lingkungan dan kehidupan dimasa yang akan datang dalam mengatur keseimbangan ekosistem sebuah kawasan.

Aksi ini merupakan bagian dari menyambut hari Kehati (22 Mei 2020) yang bertepatan dengan Semangat Kebangkitan Nasional.

KLIK INI:  Hutan Gunung Halimun Salak Dapat Penghuni 30 Ekor Kukang Jawa