Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan dae...

Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian
Bacakan Artikel

Hanya saja, Sapto berharap, aturan itu tidak dibuat buru-buru atau kejar tayang. Sebab hal itu sangat penting, sehingga benar-benar menyentuh perlindungan satwa liar dan habitatnya. Tidak ada yang tertinggal dan pastinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Lalu bagaimana dengan ancamakan hukumannya sendiri. Hukuman akan bertambah, selain hukuman melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang merusak habitat satwa liar juga akan mendapat dihukum tambahan.

Hukuman tambahannya tak main-main, sebab akan dicambuk 60 kali atau denda 600 gram emas. Sementara pejabat yang lalai hukumannya lebih berat lagi, yakni cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni.

[irp]

Pilih Halaman: