Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan dae...

Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian
Bacakan Artikel

Nurzahri juga berharap selain tidak dipersepsi sebagai hama oleh masyarakat, satwa liar juga harus dipahami sebagai harta berharga Provinsi Aceh.

[irp posts="7834" name="74 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan ke Tiga Pulau Berbeda"]

Menurutnya, masyarakat di negara lain yang memiliki satwa langka, telah bisa meningkatkan kehidupannya dengan mengelola wisata, khususnya wisata hutan.

“Kita berharap, hal tersebut bisa diterapkan di Aceh. Paling penting, satwa-satwa tersebut tidak dibunuh dan hutan sebagai habitatnya dipertahankan,” jelasnya lagi, seperti yang ditulis Junaidi Hanafiah di Mongabay Indonesia.

Nantinya rancangan qanun perlindungan satwa liar, akan ada sejumlah ketentuan yang diatur seperti penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).

Hukuman pelaku berlibat

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana dan penambahan hukuman cambuk dan denda berupa emas.

[irp posts="3865" name="BBKSDA Sulsel Inspirasi Anak-Anak Muda di Kota Palopo Agar Peduli Satwa"]

"Sanksi ini diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan satwa, tetapi juga pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan satwa," terangnya

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: