Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!

Klikhijau.com – Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berda...

Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berdalih hanya sekadar berburu satwa yang tak dilindungi.

Perihal larangan perburuan satwa di hutan, ada baiknya Anda tidak melakukannya. Keberadaan satwa liar di hutan merupakan bagian dari harmoni ekosistem yang patut dijaga.

Ancaman kepunahan satwa diantaranya karena perburuan dan perdagangan ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan karena eksistensi satwa dan tumbuhan di hutan memiliki peran penting dalam keberlanjutan kehidupan di bumi.

Oleh sebab itu, ada 4 hal yang  perlu diketahui perihal larangan perburuan satwa.



  • Perburuan satwa di hutan harus ada izinnya



Perlu diketahui bahwa perburuan satwa liar apapun di hutan wajib ada izinnya. Sayangnya, banyak orang mengira bahwa perburuan satwa di hutan boleh-boleh saja asal tidak berburu satwa dilindungi. Dalih ini salah besar!

Hal itu karena meskipun yang diburu bukan jenis yang dilindungi, sebenarnya tetap ada aturan hukumnya. Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Faktanya, hampir semua orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa buruannya ke luar hutan.

Pelanggar ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.



  • Membawa satwa liar tidak sembarangan



Ini penting dipahami bahwa mengangkut satwa liar tidak bisa sembarangan. Wajib ada izinnya yakni SATS-DN atau (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN ini dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.



  • Peraturan mengenai perburuan juga diatur dalam PERDA



Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan khusus mengenai perburuan satwa ini.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2