Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!

Klikhijau.com โ€“ Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berda...

Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!
Bacakan Artikel

Pelanggar ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.



  • Membawa satwa liar tidak sembarangan



Ini penting dipahami bahwa mengangkut satwa liar tidak bisa sembarangan. Wajib ada izinnya yakni SATS-DN atau (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN ini dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

[irp]

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.



  • Peraturan mengenai perburuan juga diatur dalam PERDA



Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan khusus mengenai perburuan satwa ini.

Sebagai contoh di Kota Surabaya yang memiliki PERDA dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi.

Perda yang dimaksudkan adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

[irp]

Pada Bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: