Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!

Klikhijau.com – Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berda...

Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!
Bacakan Artikel

Sebagai contoh di Kota Surabaya yang memiliki PERDA dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi.

Perda yang dimaksudkan adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 46 disebutkan bahwa bagi siapa yang melanggar selain dikenakan sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Selain Kota Surabaya, Dewan Perwakilan Daerah Aceh juga telah mengesahkan qanun pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut dari maraknya perburuan satwa liar di kawasan Aceh.

Qanun tersebut berisi peraturan mengenai pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan hingga sanksi seperti dikutip dari Voa Indonesia (Rabu, 2 Oktober 2019).

Qanun ini merupakan peraturan tambahan yang mendukung Undang-Undang Konservasi Indonesia. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar qanun ini adalah 100 kali hukuman cambuk dan juga ditembak ditempat bagi pelaku yang melawan menggunakan senjata api.



  • Senapan angin dan senjata api bukan untuk menembak satwa



Banyak orang mengira bahwa senapan angin adalah sarana yang bebas dipakai untuk menembak burung dan satwa lainnya. Ini suatu kekeliruan besar.  Senapan angin tidak diperbolehkan untuk berburu satwa liar.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Kaplori no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam peraturan Kapolri tersebut disebutkan yang dimaksud Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Pada pasal 5 dari peraturan Kaplori tersebut disebutkan bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Lokasi berburu yang dimaksud itu akan dtetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi tidak boleh sembarangan berburu satwa liar di hutan.

Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Pasal 41 dipertegas bahwa pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Sampai di sini jelas yah, bahwa perburuan satwa di hutan sama sekali tidak dibenarkan bila tanpa izin dari pihak berwenang. Begitu juga dengan pengangkutan satwa yang juga dilarang keras tanpa izin. Senapan angin juga tak identik dengan perburuan satwa khususnya burung. Semoga bermanfaat!

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2