Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan dae...

Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan daerah tentang perlindungan satwa liar atau Qanun Perlindungan Satwa Liar.

Ini menyusul banyaknya kematian satwa liar akibat perburuan. Tak hanya itu, rencana hukuman tersebut dipicu pula seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia terjadi, terutama gajah, di Aceh.

Pejabat Pemerintah Aceh dianggap membiarkan terancamnya kehidupan satwa liar di dalam hutan yang dilindungi.

Nah, keberadaan qanun nantinya akan mengatur perlindungan satwa liar. Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa

“Qanun akan mengatur kewajiban Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam hal melindungi satwa liar,” ungkap Nurzahri yang merupakan Ketua Komisi II DPR Aceh saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] Rancangan Qanun Satwa, Jumat, 30 Agustus 2019

Dia menambahkan, adanya qanun memberikan solusi kehidupan satwa liar dilindungi atau terancam punah sekaligus mengatasi konflik yang ada.

Nurzahri juga berharap selain tidak dipersepsi sebagai hama oleh masyarakat, satwa liar juga harus dipahami sebagai harta berharga Provinsi Aceh.

Menurutnya, masyarakat di negara lain yang memiliki satwa langka, telah bisa meningkatkan kehidupannya dengan mengelola wisata, khususnya wisata hutan.

“Kita berharap, hal tersebut bisa diterapkan di Aceh. Paling penting, satwa-satwa tersebut tidak dibunuh dan hutan sebagai habitatnya dipertahankan,” jelasnya lagi, seperti yang ditulis Junaidi Hanafiah di Mongabay Indonesia.

Nantinya rancangan qanun perlindungan satwa liar, akan ada sejumlah ketentuan yang diatur seperti penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).

Hukuman pelaku berlibat

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana dan penambahan hukuman cambuk dan denda berupa emas.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2