Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian

Klikhijau.com – Seratus kali cambukan atau denda 1.000 gram emas murni sedang menanti pejabat Pemerintah Aceh. Peraturan tersebut sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, yakni peraturan dae...

Qanun Perlindungan Satwa Liar, Cara Aceh Selamatkan Satwa dari Kematian
Bacakan Artikel

Qanun juga memuat norma hukum lingkungan hidup. Norma-norma itu dituangkan secara baik dalam tujuan dan sarana perlindungan satwa liar, perlundungan satwa liar terpadu.

“Dalam Qanun dipertegas, satwa liar dari Aceh tidak boleh dibawa keluar.” tegas Nurzahri

Satwa liar yang dimaksud, bukan hanya yang dilindungi secara nasional. Tapi juga, satwa prioritas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh.

Qanun itu juga mengatur semua aktivitas pemanfaatan dan pengendalian ruang sebagai objek atau tempat melaksanakan kegiatan/program, wajib menyesuaikan dengan rencana strategis konservasi dan rencana aksi perlindungan satwa liar.

[irp]

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Sapto Aji Prabowo, mengapresiasi aturan perlindungan satwa liar tersebut.

“Selama untuk kepentingan perlindungan satwa liar dilindungi, kami sangat mendukung. Dalam beberapa kali pertemuan, BKSDA telah memberi masukan untuk kesempurnaan qanun tersebut,” katanya, Rabu, 4 September 2019.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: