Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi

Klikhijau.com โ€“ Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal...

Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi
Bacakan Artikel

โ€œSedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keteranganย  (Pulbaket),โ€ kata Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Dilansir Inikata, 22 April 2020.

Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi juga sudah turun tangan menangani kasus ini. Informasi terakhir, Tim Gakkum Sulawesi telah memasang papan pengumuman secara resmi agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan hutan mangrove.

โ€œKami sudah turun memeriksa pihak perusahaan dan Pulbake lainnya,โ€ kata Kamil (Penyidik Gakkum Sulawesi) kepada Klikhijau, 5 Mei 2020.

Pemberian sanksi dan pemberhentian operasi perusahaan di lapangan juga diapresiasi oleh penggerak konservasi mangrove Lantebung, Saraba (57).

Menurutnya, keputusan ini sangat penting agar tidak terjadi pengrusakan mangrove Lantebung yang lebih luas, mengingat pentingnya manfaat mangrove bagi kehidupan masyarakat pesisir. Pihaknya juga berharap agar oknum perusahaan perusak hutan mangrove lantebung diberi sanksi yang setimpal.

[irp]

Pengrusakan yang melukai hati

Pembalakan liar ratusan mangorove di Lantebung merupakan kado pahit Kota Makassar di Hari Bumi hari ini, 22 April 2020. Kado pahit itu dikadokan oleh PT. Dillah Grup yang diduga memanfaatkan momen social distancing, khususnya jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: